Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Frans Barung pada Detikcom menyebutkan bahwa keduanya baru saja turun dari pesawat Garuda GA-612 yang ditumpanginya dari Jakarta, sekitar pukul 21.00 Wita dan langsung diringkus saat masuk ke ruang terminal bandara.
"Kedua tersangka merupakan buruan Polda Metro Jaya, karena terlibat penggandaan kartu ATM di wilayah Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Sekarang sudah berada di Mapolda Sulsel untuk diambil keterangannya," ujar Frans.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 dan Pasal 263 KUHP tentang pencurian dan pemalsuan dokumen. (mna/trw)








































.webp)













 
             
  
  
  
  
  
  
 