Tersandera UU Pilkada, Ahok: Apa Harus Cuti dan Bercelana Pendek Saja?

Tersandera UU Pilkada, Ahok: Apa Harus Cuti dan Bercelana Pendek Saja?

Danu Damarjati - detikNews
Jumat, 05 Agu 2016 11:48 WIB
Tersandera UU Pilkada, Ahok: Apa Harus Cuti dan Bercelana Pendek Saja?
Foto: Danu Damarjati/detikcom
Jakarta - Kandidat calon gubernur petahana Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) merasa tersandera Undang-undang Pilkada. Sebagai petahana, dia merasa kerjanya dalam suasana Pilgub DKI 2017 selalu disorot sebagai pencitraan.

Padahal dia ingin tak mengambil cuti kampanye yang menurut UU Pilkada wajib diambil petahana seperti dirinya. Ahok mengaku lebih ingin mengamankan pembahasan Rancangan APBD 2017.

"Undang-undang memaksa (wajib cuti). Itulah, saya menanyakan kok ada keluar Undang-undang yang menyandera seorang petahana," kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (5/8/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baginya, wajar apabila seorang petahana bekerja melayani warganya, dengan berbagai cara tentunya. Akan aneh, menurutnya, bila seorang petahana malah dilarang bekerja gara-gara dipersepsikan memanfaatkan pekerjaan pokoknya sebagai ajang kampanye terselubung.

"Terus Ahok datang pagi. 'Oh, jangan datang pagi-pagi dong, Ahok, lu tidur-tidur siang di rumah saja dong.' Ahok jarang ke luar negeri, kan? 'Suruh ke luar negeri jalan-jalan dong, Ahok.' Karena nanti kamu kerja terus. Jadi aku mesti gimana? Pakai celana pendek saja, duduk, jemur-jemur, enggak usah masuk kantor. Ya kan?" ujar Ahok menirukan saran yang kira-kira bakal dia dapat untuk menghindari potensi kampanye terselubung.

Maka Ahok kini mengajukan gugatan uji materi UU Nomor 10 Tahun 2016 itu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ahok ingin agar MK memberikan keputusan soal wajib tidaknya cuti bagi petahana yang diatur di UU Pilkada. Bila benar wajib diambil, maka waktu kerja empat bulan harus direlakan untuk kampanye.

"Saya cuma minta fatwa MK, apakah benar Undang-undang yang dikeluarkan ini memaksa saya cuti sekalipun saya tidak mau kampanye?" kata Ahok.

Ahok bernalar, SK Presiden dan Undang-undang mengatur soal masa jabatan lima tahun untuk kepala daerah. Sebagaimana diketahui, ada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur itu. Maka UU Pilkada menurutnya tak boleh bentrok dengan UU yang lain.

"Yang jamin SK Presiden, Undang-undang, petahana itu harus kerja berapa tahun? Lima tahun. Kalau kamu kurangi saya empat bulan, maka itu melanggar Undang-undang kamu sendiri. Itu yang saya mau uji," tutur Ahok. (dnu/aan)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads