Menanggapi hal ini, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menyerahkan hal itu kepada Ahok. Namun, Tjahjo mengatakan dirinya hanya berpegang pada aturan yang ada.
"Terserah dia (Ahok) saja. Saya kan cuma berpegang pada aturan dan undang-undang yang ada. Dan juga sebagaimana pelaksanaan pilkada tahun 2015," ujar Tjahjo di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Jumat (5/8/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang ada seperti Gubernur Sulteng, dia tidak mundur, tidak ada plt. Pada saat kampanye, dia mengajukan cuti. Itu saja," ujar Tjahjo di sela acara Sosialisasi PP tentang Organisasi Pemerintah Daerah kepada Sekda dan Ketua DPRD se-Indonesia.
Tjahjo menambahkan bahwa proses pilkada dan pembangunan daerah harus berjalan beriringan. Menurutnya, program yang ada di pusat dan daerah juga harus bersinergi.
Terkait Ahok yang mengajukan dilakukannya judicial review terhadap UU Pilkada yang mewajibkan cuti kampanye bagi cagub petahana, menurut Tjahjo itu adalah hak Ahok sebagai warga negara. Tapi Tjahjo mengingatkan bahwa pemimpin semestinya menjalankan aturan yang ada.
"Soal dia mau mengajukan judicial review, itu hak sebagai warga negara. Tapi yang perlu diingat, pejabat negara itu tugasnya adalah melaksanakan keputusan UU. Toh UU yang membuat adalah pemerintah bersama-sama dengan DPR," ujar Tjahjo. (rvk/rvk)











































