"Total 71 kilogram dan ekstasi 120 ribu butir," kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari, di kantor BNNK Tanjungpinang, Jl Daeng Kamboja, Senggarang, Tanjungpinang, Jumat (5/8/2016).
Barang bukti tersebut disimpan di 4 ban mobil. Berdasarkan interogasi, barang haram tersebut berasal dari Malaysia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Barang masuk melalui Kabupaten Karimun, tepatnya Pulau Sugi. Kemudian diedarkan di Batam, Kepri, dan Riau," tambah mantan Kapolda Kepri ini.
Tiga orang diamankan dalam kasus ini. 1 Terluka karena berusaha kabur dengan melompat dari lantai 3, sedangkan 2 lainnya ditangkap tanpa perlawanan. (trw/trw)