Hakim Lilik, Ketua Majelis Sengketa Partai Golkar Diperiksa KPK

Hakim Lilik, Ketua Majelis Sengketa Partai Golkar Diperiksa KPK

Yudhistira Amran Saleh - detikNews
Jumat, 05 Agu 2016 10:55 WIB
Hakim Lilik, Ketua Majelis Sengketa Partai Golkar Diperiksa KPK
Lilik Mulyadi (ist.)
Jakarta - KPK memeriksa mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Lilik Mulyadi. Ia dikenal saat menjadi Ketua majelis sengketa Partai Golkar di PN Jakut.

"Saya nggak tahu kalau soal itu," kata Lilik mengaku tidak tahu agenda pemeriksaan dirinya terkait kasus Golkar kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (5/8/2016).

KPK mengembangkan kasus penangkapan Saipul Jamil karena menemukan uang Rp 700 juta di mobil panitera pengganti Rohadi. KPK mengendus uang itu terkait putusan Partai Golkar dan telah memeriksa anggota DPR dari Partai Gerindra, Sareh Wiyono.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Wah nggak tahu saya, pokoknya masalah Partai Golkar nggak ada yang menghadap saya. Saya tidak mau mendengar siapa," ujar Lilik.

Lilik dalam perkara Partai Golkar sebagai ketua majelis. Duduk sebagai anggota salah satunya Ifa Sudewi. Belakangan, Ifa menjadi ketua majelis kasus pencabulan dengan terdakwa Saipul Jamil.

"Saya itu megang perkara cuma satu, perkara Golkar saja di PN Jakarta Utara, karena itu perkara berat, maka saya panggil wakil saya pakai anggota sama hakim," ujar Lilik.

Nama Lilik kembali menjadi buah bibir saat menggugat status hakim agung nonkarier seperti Artidjo Alkostar dkk. Dalam gugatan yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) itu dia bersama Binsar Gultom, hakim yang tengah mengadili Jessica Kumala Wongso. (asp/tor)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini