Begini Alur yang Harus Dilalui Cagub-Cawagub Independen di Pilgub DKI

Begini Alur yang Harus Dilalui Cagub-Cawagub Independen di Pilgub DKI

Niken Purnamasari - detikNews
Jumat, 05 Agu 2016 10:37 WIB
Begini Alur yang Harus Dilalui Cagub-Cawagub Independen di Pilgub DKI
Ketua KPUD DKI Sumarno. (Foto: NIken Purnamasari/detikcom)
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta membuka penyerahan syarat dukungan bagi bakal cagub-cawagub DKI 2017 pada 3-7 Agustus 2016. Bagaimana alur yang harus dilalui calon independen?

Pertama, bakal cagub-cawagub independen atau tim sukses (timses) harus terlebih dahulu menyusun dukungan sesuai format yang telah ditentukan. Jumlah minimal dukungan yang harus dipenuhi yakni 532.213 KTP.

Gedung KPU DKI Jakarta di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah mengumpulkan dukungan, pasangan bakal cagub-cawagub atau timses mendaftarkan akun e-mail untuk mengakses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Provinsi DKI Jakarta.

Jika seluruh berkas dukungan sudah dipenuhi, bakal cagub-cawagub independen melakukan registrasi serta menyerahkan dokumen dukungan berupa hardcopy dan softcopy di kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Jl. Salemba Raya No. 15 lantai 2, Jakarta Pusat.

Pihak KPU Provinsi DKI Jakarta nantinya akan melakukan verifikasi terhadap jumlah dukungan dan sebaran yang terdapat dalam softcopy dan dokumen asli hardcopy surat pernyataan dukungan.

Jika dukungan belum memenuhi syarat, KPU akan menyusun berita acara dan mengembalikan dokumen dukungan untuk diperbaiki.

Tapi, apabila dokumen dukungan sudah sesuai dengan syarat yang ditetapkan, KPU akan menerbitkan keputusan penetapan bakal pasangan calon yang memenuhi syarat.

Selanjutnya, KPU Provinsi DKI Jakarta akan melakukan verifikasi administrasi dan faktual. Untuk verifikasi faktual, dilakukan di tingkat kelurahan sesuai sebaran data dukungan.

"Kami siapkan 1.000 orang petugas PPS (untuk verifikasi faktual). Kalau nanti dibutuhkan petugas tambahan, misal harus disurvey lebih banyak, kami tambah petugas," ujar Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Sumarno.

Rekapitulasi jumlah dukungan akan dikumpulkan mulai dari tingkat kecamatan, kota, dan provinsi. (nkn/erd)


Berita Terkait