Dituntut 13 Tahun Penjara, Andri Juga Urus Promosi Pegawai MA

Skandal Dagang Perkara

Dituntut 13 Tahun Penjara, Andri Juga Urus Promosi Pegawai MA

Rini Friastuti - detikNews
Jumat, 05 Agu 2016 10:25 WIB
Dituntut 13 Tahun Penjara, Andri Juga Urus Promosi Pegawai MA
Andri Tristianto Sutrisna (ari/detikcom)
Jakarta - Jaksa KPK menuntut Andri Tristianto Sutrisna selama 13 tahun penjara terkait kasus korupsi dagang perkara. Dalam tuntutan juga terungkap Kasubdit Perdata MA itu mengurus promosi pegawai MA.

Hal itu seperti terungkap dalam percakapan BBM antara Wakil Sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Semarang Puji Sulaksono dengan Andri. Percakapan itu diungkap dalam berkas tuntutan Andri yang didapat detikcom, Jumat (5/8/2016).

"Oh iya untuk nasibku, Sekretaris KPN pelaksanaan assessment? Kita-kita aku ama Bapak mau dinaikkan ke PN Semarang atau di mana ya?" tanya Puji kepada Andri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tetap di Semarang saja bos. Kualitas bos, Bapak sudah tahu," jawab Andri.

"Syukurlah. Aku sih pinginnya naik Semarang aja, tapi beliau kira-kira ada konsep lain nggak? Aku mau minta nggak enak," kata Puji.

"Nanti tak sampaikan ke Bapak," jawa Andri.

"Iya, tolong dibantu sampaikan Bapak. Aku khawatir Semarang banyak yang incar," kata Puji.

"Rencana Maret Mas, di Mega Mendung," ujar Andri.

"Oke, tolong dibantu. Matur Bapak ya biar aku naik di PN Semarang saja," pinta Puji ke Andri.

"Siap, saya sampaikan," jawan Andri dalam percakapan pada 2 Februari 2016 itu.

"Suwun, Mas," ujar Puji.

Bapak yang dimaksud dalam percakapan itu adalah Kepala Biro Kepegawaian.

Andri ditangkap KPK pada 13 Februari 2016. Dari penangkapan itu didapati uang Rp 400 juta dari terpidana korupsi Ichsan Suadi dan segepok uang Rp 500 juta di rumah Andri. Dari penangkapan itu KPK menuntut Andri selama 13 tahun penjara. (asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads