"Saya belum membaca, tapi memang sebenarnya satu hari yang lalu permohonannya masuk cuma belum diregister masih menunggu kelengkapan. Jadi prosedurnya tata caranya setelah lengkap baru diregister, setelah diregister panitera melapor pada saya, kemudian saya menentukan panel yang melakukan sidang pendahuluan," ujar Arief kepada wartawan di Balai Kartini Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2016).
Arief mengatakan MK sebelumnya sudah pernah memutus gugatan yang berkaitan dengan posisi petahana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Putusannya ya itu bahwa petahana itu memutuskan harus cuti. Saya lupa persis itu kapan itu putusannya, dan itu telah diakomodasikan oleh Undang-Undang kok," imbuhnya
Sementara itu mantan Ketua MK Hamdan Zoelva mengatakan, MK sebelumnya membatalkan aturan mengenai kewajiban bagi petahana untuk mundur 6 bulan sebelum penetapan calon.
"Dulu sebenarnya UU 32/2004 lebih keras lagi bahwa bagi petahana yang ingin maju lagi, 6 bulan sebelumnya harus mundur. Tapi saat itu dibatalkan oleh MK karena akan melanggar hak-hak dari seorang pejabat bupati atau gubernur untuk menjabat selama lima tahun penuh. Karena itu dibatalkan oleh MK," papar Hamdan.
Karena itu, aturan mengenai kewajiban cuti bagi petahana yang tertuang dalam Pasal 70 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada sudah mengoreksi ketentuan sebelumnya.
(Baca juga: Ini Ketentuan Wajib Cuti Bagi Kandidat Petahana yang Digugat Ahok ke MK)
"Sekarang merupakan koreksi terhadap kebijakan yang ada, jangan sampai dalam waktu 6 bulan itu sebelum pelaksanaan ada penggunaan wewenang yang melampaui sehingga akan merugikan pasangan lain meski tak ada pelanggaran di sana," imbuhnya.
Gugatan diajukan Ahok karena dirinya menginginkan tidak ada kewajiban cuti bagi kepala daerah yang maju ke Pilkada untuk berkampanye.
Ahok berencana tak mengambil jatah cuti kampanye karena pada saat bersamaan dia harus menjalankan tugasnya sebagai gubernur untuk mengawal penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jakarta tahun 2017.
(fdn/Hbb)










































