Ketua MK Segera Proses Gugatan Ahok Soal Wajib Cuti di UU Pilkada

Ketua MK Segera Proses Gugatan Ahok Soal Wajib Cuti di UU Pilkada

Ferdinan - detikNews
Kamis, 04 Agu 2016 22:55 WIB
Ketua MK Segera Proses Gugatan Ahok Soal Wajib Cuti di UU Pilkada
Ketua MK Arief Hidayat/Foto: Agung Pambudhy-detikcom
Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengatakan surat permohonan uji materi terhadap Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada sudah diterima. Gugatan ini diajukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait kewajiban cuti calon petahana.

"Saya belum membaca, tapi memang sebenarnya satu hari yang lalu permohonannya masuk cuma belum diregister masih menunggu kelengkapan. Jadi prosedurnya tata caranya setelah lengkap baru diregister, setelah diregister panitera melapor pada saya, kemudian saya menentukan panel yang melakukan sidang pendahuluan," ujar Arief kepada wartawan di Balai Kartini Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2016).

Arief mengatakan MK sebelumnya sudah pernah memutus gugatan yang berkaitan dengan posisi petahana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita pernah memutus juga yang mirip seperti itu. Ada pertimbangan yang harus dipikirkan adalah kenapa kok ada pertimbangan itu (cuti), karena jangan sampai terjadi ada kepala daerah petahana memanfaatkan posisinya untuk kepentingan-kepentingan," ujar Arief.

"Putusannya ya itu bahwa petahana itu memutuskan harus cuti. Saya lupa persis itu kapan itu putusannya, dan itu telah diakomodasikan oleh Undang-Undang kok," imbuhnya

Sementara itu mantan Ketua MK Hamdan Zoelva mengatakan, MK sebelumnya membatalkan aturan mengenai kewajiban bagi petahana untuk mundur 6 bulan sebelum penetapan calon.

"Dulu sebenarnya UU 32/2004 lebih keras lagi bahwa bagi petahana yang ingin maju lagi, 6 bulan sebelumnya harus mundur. Tapi saat itu dibatalkan oleh MK karena akan melanggar hak-hak dari seorang pejabat bupati atau gubernur untuk menjabat selama lima tahun penuh. Karena itu dibatalkan oleh MK," papar Hamdan.

Karena itu, aturan mengenai kewajiban cuti bagi petahana yang tertuang dalam Pasal 70 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada sudah mengoreksi ketentuan sebelumnya.

(Baca juga: Ini Ketentuan Wajib Cuti Bagi Kandidat Petahana yang Digugat Ahok ke MK)

"Sekarang merupakan koreksi terhadap kebijakan yang ada, jangan sampai dalam waktu 6 bulan itu sebelum pelaksanaan ada penggunaan wewenang yang melampaui sehingga akan merugikan pasangan lain meski tak ada pelanggaran di sana," imbuhnya.

Gugatan diajukan Ahok karena dirinya menginginkan tidak ada kewajiban cuti bagi kepala daerah yang maju ke Pilkada untuk berkampanye.

Ahok berencana tak mengambil jatah cuti kampanye karena pada saat bersamaan dia harus menjalankan tugasnya sebagai gubernur untuk mengawal penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jakarta tahun 2017.

(fdn/Hbb)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini