Edison ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat selama 20 hari pertama. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2015 dan baru hari ini ditahan.
"Tersangka EMMS ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Polrez Jakpus," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati ketika dikonfirmasi, Kamis (4/8/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus tersebut, KPK juga telah menjerat Annas dan pengusaha bernama Gulat Medali Emas Manurung. Annas dan Gulat telah divonis dalam kasus itu.
Pengacara Edison, Kuyut Layung Pambudi, mengatakan bahwa kliennya dikonfirmasi tentang komunikasi dengan Gulat. Komunikasi yang dilakukan terkait dengan proyek.
"Dia menanyakan masalah ada enggak nih proyek baru, kayak gitu," ucap Kuyut. (dhn/Hbb)