8 Bulan Jadi Tersangka, Penyuap Annas Mamun Ditahan KPK

8 Bulan Jadi Tersangka, Penyuap Annas Mamun Ditahan KPK

Dhani Irawan - detikNews
Kamis, 04 Agu 2016 21:19 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Edison Marudut Marsadauli Siahaan akhirnya ditahan penyidik KPK. Edison merupakan tersangka penyuap mantan Gubernur Riau, Annas Mamun.

Edison ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat selama 20 hari pertama. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2015 dan baru hari ini ditahan.

"Tersangka EMMS ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Polrez Jakpus," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati ketika dikonfirmasi, Kamis (4/8/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia disangka sebagai pemberi suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan. Edison dijerat pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau (b) atau pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus tersebut, KPK juga telah menjerat Annas dan pengusaha bernama Gulat Medali Emas Manurung. Annas dan Gulat telah divonis dalam kasus itu.

Pengacara Edison, Kuyut Layung Pambudi, mengatakan bahwa kliennya dikonfirmasi tentang komunikasi dengan Gulat. Komunikasi yang dilakukan terkait dengan proyek.

"Dia menanyakan masalah ada enggak nih proyek baru, kayak gitu," ucap Kuyut. (dhn/Hbb)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads