Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen Agung Setya mengatakan, pemilik akun facebook bernisial FAB (30) ditangkap di kantornya di Rangkas Bitung, Banten, Rabu (3/8/2016).
"Penangkapan tersebut terkait dengan tulisan pada dinding akun facebook FAB yang memiliki muatan kebencian atau permusuhan kepada individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA dan ajakan provokatif," kata Agung dalam keterangan tertulisnya kepada detikcom, Kamis (4/8/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 16 UU nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 45 (2) Jo pasal 28 (2) UU nomor 11 tahun 2008 ttng ITE.
Selain itu, Agung mengimbau masyarakat untuk lebih arif dan bijaksana dalam menyebarluaskan konten media sosial. Kata Agung,
banyak manfaat yang dapat diambil dari media sosial untuk memperluas jaringan perkawanan maupun self branding.
"Karena terdapat konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam UU ITE. Dan harus memiliki peran serta dengan melaporkan melalui saluran yang ada apabila menemukan akun yang melakukan yang memuat konten pelanggaran hukum," tutupnya.
(idh/Hbb)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini