Kasubdit Perdata MA Kondisikan Perkara, Ketua KPK: Akan Ditindaklanjuti

Kasubdit Perdata MA Kondisikan Perkara, Ketua KPK: Akan Ditindaklanjuti

Dhani Irawan - detikNews
Kamis, 04 Agu 2016 19:53 WIB
Kasubdit Perdata MA Kondisikan Perkara, Ketua KPK: Akan Ditindaklanjuti
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Terungkap bahwa Kasubdit Perdata Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna mengkondisikan perkara-perkara. KPK pun tak menutup mata akan hal tersebut.

"Itu akan ditindaklanjuti," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2016).

Andri telah dituntut 13 tahun penjara lantaran menerima suap Rp 400 juta serta gratifikasi Rp 500 juta dari seorang pengacara bernama Asep Ruhiyat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ternyata, selain perkara yang diminta Asep Ruhiyat, Andri ternyata juga mengurus perkara lain di tingkat kasasi maupun Peninjauan Kembali (PK) di MA.

Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (4/8/2016). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Burhanuddin membacakan beberapa kasus yang 'dikondisikan' Andri.

"Pertama Taufik yang merupakan besan dari Nurhadi (Sekretaris MA) yang meminta kepada terdakwa memantau perkara di tingkat MA sebagaimana percakapan melalui Whatsapp maupun SMS yaitu perkara Nomor 490/K/TUN/2015, perkara PTPN X Kediri, perkara kasasi Bank CIMB atas nama Andi Zainuddin Azikin, perkara kasasi No 3063 K/Pdt/2015, perkara kasasi dari Kediri Nomor 179 K/PDT/2015 dan perkara kasasi dari Banjar Baru Nomor 646 K/PDT/2015," kata Burhanuddin.

Perkara Nomor 490 K/TUN/2015 merupakan perkara sengketa kepengurusan Partai Golkar antara Aburizal Bakrie Vs Agung Laksono. Di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dimenangkan kubu Ical dan di tingkat banding dimenangkan kubu Agung Laksono.

Nah di tingkat kasasi posisi berbalik yaitu dimenangkan kubu Ical. Duduk sebagai ketua majelis adalah hakim agung Imam Soebchi dengan anggota hakim agung Supandi dan hakim agung Irfan Fachruddin. Apakah ada keterkaitannya antara Whatsapp Taufik-Andri dengan kemenangan Ical? Tidak dijelaskan dalam tuntutan itu.

Selain itu dalam berkas tuntutan, jaksa KPK membuka komunikasi Andri dengan Andriani. Dalam percakapan di WhatsApp dan BlackBerry Messenger itu terungkap Andriani meminta Andri mengkondisikan perkara di MA.

Percakapan Andriani-Andri itu terjadi pada bulan Desember-Februari. Ada empat perkara yang minta diurus Andriani kepada Andri, yaitu:
1. Pengantar perkara Nomor 2970
2. Pengantar perkara Nomor 2971
3. Perkara Nomor 148 K/Pdt/2016
4. Perkara Nomor 163 K/Pdt/2016

"Mas Andri kan Kasubdit Perdata. Bagaimana-bagaimana saya sampaikan ke teman saya, dia siap," kata Andriani yang kini menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.

"Iya, nanti saya lihat buku putih," jawab Andri.

Terungkapnya skandal dagang perkara ini bermula ketika seorang pengacara bernama Lazuardi Embat yang juga merupakan kuasa hukum Ichsan Suaidi, terdakwa kasus korupsi, menghubungi Andri. Awang yang telah mengenal Andri meminta agar pengiriman salinan putusan kasasi kasus tersebut ditunda.

Andri pun setuju, namun dia meminta sejumlah imbalan yang diamini pihak Ichsan. Namun aksi jahat mereka pun tercium KPK dan mereka dibekuk pada 13 Februari 2016 saat melakukan transaksi suap dengan bukti Rp 400 juta. Andri lalu diadili.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan," ujar Burhanuddin. (dhn/Hbb)


Berita Terkait