"Saya siap hadapi. Siap hadapi proses hukum," tegas Haris Azhar usai hadir dalam jumpa pers bersama Koalisi Anti Mafia Narkoba di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat, Kamis (4/8/2016).
Haris Azhar dilaporkan tiga institusi yakni TNI, Polri dan BNN. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar sebelumnya mengatakan pelaporan itu diwakilkan oleh bidang hukum masing-masing institusi tersebut dengan dugaan terjadinya pencemaran nama baik di jaringan media sosial dengan penyebarluasan transaksi elektronik sebagaimana diatur pasal 27 ayat 3 UU nomor 11 tentang ITE.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Haris dilaporkan setelah memposting tulisan yang disebutnya sebagai pengakuan almarhum Freddy Budiman dua tahun yang lalu. Dalam tulisannya, Haris menyebut Freddy telah bercerita kepadanya telah menyetor sejumlah uang kepada oknum pejabat TNI,Polri dan BNN untuk melancarkan bisnis narkobanya. (yds/Hbb)










































