Sudah 20 Tersangka Ditetapkan Polisi di Kasus Kerusuhan Tanjungbalai

Sudah 20 Tersangka Ditetapkan Polisi di Kasus Kerusuhan Tanjungbalai

Jefris Santama - detikNews
Kamis, 04 Agu 2016 18:45 WIB
Foto: Polisi gelar jumpa pers terkait rusuh Tanjungbalai/ Jefris detikcom
Medan - Tersangka dalam kerusuhan yang mengakibatkan sejumlah rumah ibadah vihara dan kelenteng di Tanjungbalai bertambah. Kini, polisi sudah menetapkan 20 orang sebagai tersangka.

"Satu tersangka bertambah. Jadi, total keseluruhan ada 20 tersangka," kata Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai AKP Yani Sinulingga kepada detikcom, Kamis (4/8/2016).

Sinulingga menyatakan, identitas satu orang tersangka tambahan itu berinisial SZ (17). Polisi menyebut SZ sebagai tersangka pengrusakan saat terjadinya kerusuhan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejauh ini, untuk saksi yang diperiksa sudah bertambah terkait kerusuhan itu. "Saksi yang kita periksa sudah 65 orang," sebut Sinulingga.

Sementara itu, Sinulingga menyatakan dari 20 tersangka yang diamankan, sebanyak 5 orang dikembalikan kepada orangtua nya.

"Ada 5 tersangka anak-anak yang kita kembalikan kepada orang tuanya. Namun demikian proses hukum berjalan," tutupnya. (rvk/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads