Andri Dituntut 13 Tahun, Ini Percakapannya dengan Ketua Pengadilan Tinggi Mataram

Skandal Dagang Perkara

Andri Dituntut 13 Tahun, Ini Percakapannya dengan Ketua Pengadilan Tinggi Mataram

Rini Friastuti - detikNews
Kamis, 04 Agu 2016 17:32 WIB
Andri Dituntut 13 Tahun, Ini Percakapannya dengan Ketua Pengadilan Tinggi Mataram
Andri Tristianto Sutrisna (ari/detikcom)
Jakarta - Andri Tristianto Sutrisna dituntut 13 tahun penjara karena dagang perkara. Kasubdit Perdata Mahkamah Agung (MA) itu mengurus ratusan perkara, salah satunya yang diminta Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Mataram, Andriani.

Andrini kini telah dimutasi menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.

Berikut percakapan Andri dengan Andriani yang tertuang dalam berkas tuntutan jaksa KPK yang dipaparkan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (4/8/2016):

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

16 November 2015
Andriani:
(Mengirim foto berkas)

Andri:
Gambarnya belum bisa terbuka, Bu

Andriani:
Ini surat sudah direvisi. Tapi yang penting nomor-nomor perkara di PN-nya itu ya, Mas.
Gaptek kalee.

Andri:
Enggak Bu, kalau gambar blue pasti bisa

7 Desember 2015
Andriani:
Malam Mas, saya call kagak diangkat
Mohon info besok saya mau menghadap Pak Wardi, Waka MA. Apabila ada di tempat, Mas? Terimakasih

8 Desember
Andriani:
Mas, saya lagi di ruang Waka MA Nonyudisial

Andri:
Oh iya, Bunda. Masih di situ nggak?

Andriani:
Ambo sudah mau pulang

9 Desember 2015
Andriani:
Mas Andri, mohon izin untuk kirim nomor perkara

Andri:
Siap, Bu

Andriani:
Mas Andri, masih bisakan saya mohon bantuan?

Andri:
Siap Bu, pasti

Andriani:
(Kirim gambar berkas perkara)

Andri:
Oke, Bunda. Sudah saya terima. Besok saya cek. Bunda sudah sembuh?

Andriani:
Mohon Mas, perkara ini saling berhubungan. Tolong kalau bisa jatuh pada majelis yang baik.
Alhamdulillah tinggal melatih tangan, Mas. Terimakasih.

Andri:
Siap Bu, nanti saya kondisikan

Andriani:
Alhamdulillah, Mas
Mas, Ketua Muda MA Kamar Perdata belum dirapimkan ya

Andri:
Belum, Bu

Andriani:
Saya disuruh Pak Jafni (hakim agung-red) untuk menjelaskan tentang perkara itu

Andri:
Iya, Bunda

7 Januari
Andriani:
Mas, bagaimana perkembangan Samarinda

Andri:
Saya belum komunikasi lagi, Bu. Besok saya kabarin.

Andriani:
Mas Andri kan Kasubdit Perdata. Bagaimana-bagaimana saya sampaikan ke teman saya, dia siap.

Andri:
Iya, nanti saya lihat buku putih.

Andriani:
Please, Mas. Kepada siapa lagi, Mas.
Nanti saya kalau perlu juga sampaikan duduk masalahnya ke majelis seperti yang dianjurkan Pak Jafni. Saya hanya percaya dengan Mas Andri Tristiando Sutrisna SH MH

Andri
Siap, amanah saya jalankan

11 Januati 2016
Andri:
Bu, boleh dikirim lagi nggak pengantar PN dikirim lagi. Fotonya ngeblur. Maaf banget

Andriani:
Siap ndan
(Andriani lalu mengirim foto berkar perkara)

Andri:
Bunda, berkas sudah saya telaah kedua-duanya dan tidak ada kekurangan. Berkas tersebut masuk register 2016. Bila sudah ada nomer majelisnya, saya kabari ibu ya. Untuk pengantar Nomor 2970, Nomor KP dari saya 38 Kp.2016 dan pengantar nomor 2971 nomor kp dari saya 37 kp/16. Demikian laporannya bu. Trims.

Andriani:
Mas, dia sudah sampaikan bos gimana-gimananya ke saya.

Andri:
Oke Bu, kita kopi darat saja ya

10 Februari 2016
Bu, ini nomor kasasinya. Nomor 148 K/Pdt/16 dan 163 K/Pdt/16. Belum ada majelisnya bu

Andriani:
Terimakasih, Mas Andri. Nanti jumpa lagi ya. Ini sedang sama Waka MA di Mataram.

11 Februari 2016
Andrini:
Malam Mas Andri, saya rencana menghadiri penyerahan ISO di MA. Semoga kita bisa jumpa ya. Salam.

Andri:
Iya, Bu

12 Februari
Andriani:
Ternyata acara di PT Jakarta, Mas. Tapi saya akan berusaha ke MA. (rii/asp)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini