Soal keterlibatan Taufik terungkap dalam tuntutan jaksa terhadap Kasubdit Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna. Yorrys yang ditanya soal fakta baru itu menyerahkan proses hukum ke pengadilan.
"Kalau Anda tanya saya, kita lepas ke pengadilan, yang penting bagaimana pengadilan bisa mengungkapkan itu berdasarkan tersangka, berdasarkan saksi-saksi," ujar Yorrys saat dihubungi, Kamis (3/8/2016).
Yorrys menambahkan dia belum tahu perihal dugaan suap menyuap dalam kasus itu.
Baca juga: Ini Percakapan Besan Nurhadi-Andri Urus Perkara Gugatan Golkar Ical Vs Agung
Seperti diketahui, dalam persidangan hari ini di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dibeberkan fakta bahwa keputusan MA soal status Golkar berubah di tingkat kasasi.
"Belum tahu, baru tahu bahwa itu kasus Golkar, pengaturan itu kita sudah baca. Waktu itu kan pada saat proses itu kan karena ada Golkar 2, ada Ancol dan Bali, sekarang yang mana?" ungkapnya.
Dalam direktori putusan di situs web Mahkamah Agung, perkara Nomor 490/K/TUN/15 yang diurus oleh Taufik adalah perkara kasasi tata usaha negara antara Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar melawan Menteri Hukum dan HAM selaku tergugat I, dan Agung Laksono serta Zainuddin Amali selaku tergugat II.
Perkara tersebut telah diputus oleh Hakim Agung pada 20 Oktober 2015, dengan kemenangan kubu Ical. Perkara kasasi kasus tersebut dipimpin majelis hakim agung yang diketuai oleh Hakim Imam Soebechi, dan dua hakim anggota, Irfan Fachruddin, dan Supandi. (wsn/tor)











































