Menko Kemaritiman Masih Pelajari Pembatalan Reklamasi Pulau G

Menko Kemaritiman Masih Pelajari Pembatalan Reklamasi Pulau G

Ferdinan - detikNews
Kamis, 04 Agu 2016 16:22 WIB
Foto: Ferdinan/Detikcom
Jakarta - Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengaku masih harus mempelajari pembatalan proyek reklamasi Pulau G yang diputuskan menteri sebelumnya Rizal Ramli. Luhut akan meminta paparan dari tim pengkaji reklamasi.

"Saya belum berani komentar itu, karena masih dipelajari. Sore nanti, saya akan mendengar penjelasan dari tim yang membuat studi mengenai itu dari ITB," ujar Luhut usai menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (4/8/2016).

Luhut menegaskan pihaknya tidak akan mengambil keputusan tergesa-gesa. Keputusan baru dapat diambil setelah ada paparan menyeluruh dari tim yang sebelumnya terlibat pembahasan termasuk dari pihak terkait.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya kan sudah bilang biar dulu saya pelajari, setelah itu saya undang media biar dijelaskan, tokoh yang mengkritik itu biar ahlinya bicara, jadi enggak pakai katanya. Jadi nanti biar dibicarakan aspek legal bagaimana, aspek bisnis bagaimana dan aspek teknis gimana. Jangan sampai bicara katanya, dengan begitu proses pengambilan keputusan akan benar, jadi apapun keputusan akan benar," imbuh Luhut.

Keputusan membatalkan proyek reklamasi di Pulau G yang digarap PT Agung Podomoro Land lewat PT Muara Wisesa Samudera sebelumnya diputuskan Rizal Ramli karena dianggap terjadi adanya pelanggaran berat. Alasannya keberadaan Pulau G dianggap membahayakan lingkungan hidup atau proyek vital strategis, membahayakan pelabuhan termasuk lalu lintas laut.

Rizal Ramli dalam jumpa pers, Kamis (30/6/2016) saat masih menjabat Menko Kemaritiman, menerangkan, keberadaan proyek reklamasi Pulau G membahayakan karena adanya sambungan kabel-kabel yang terkait dengan listrik milik PLN. Proyek tersebut juga mengganggu lalu lintas serta merusak biota laut.

Sedangkan reklamasi Pulau C, D dan N menurut Rizal dapat diteruskan namun pembangunannya harus dibongkar terlebih dulu . Reklamasi di tiga pulau tersebut menurut Rizal masuk pelanggaran kategori sedang karena pulau dibuat demi mengejar keuntungan semata tanpa memperhatikan aspek lingkungan hidup. (fdn/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads