"Saya belum berani komentar itu, karena masih dipelajari. Sore nanti, saya akan mendengar penjelasan dari tim yang membuat studi mengenai itu dari ITB," ujar Luhut usai menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (4/8/2016).
Luhut menegaskan pihaknya tidak akan mengambil keputusan tergesa-gesa. Keputusan baru dapat diambil setelah ada paparan menyeluruh dari tim yang sebelumnya terlibat pembahasan termasuk dari pihak terkait.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keputusan membatalkan proyek reklamasi di Pulau G yang digarap PT Agung Podomoro Land lewat PT Muara Wisesa Samudera sebelumnya diputuskan Rizal Ramli karena dianggap terjadi adanya pelanggaran berat. Alasannya keberadaan Pulau G dianggap membahayakan lingkungan hidup atau proyek vital strategis, membahayakan pelabuhan termasuk lalu lintas laut.
Rizal Ramli dalam jumpa pers, Kamis (30/6/2016) saat masih menjabat Menko Kemaritiman, menerangkan, keberadaan proyek reklamasi Pulau G membahayakan karena adanya sambungan kabel-kabel yang terkait dengan listrik milik PLN. Proyek tersebut juga mengganggu lalu lintas serta merusak biota laut.
Sedangkan reklamasi Pulau C, D dan N menurut Rizal dapat diteruskan namun pembangunannya harus dibongkar terlebih dulu . Reklamasi di tiga pulau tersebut menurut Rizal masuk pelanggaran kategori sedang karena pulau dibuat demi mengejar keuntungan semata tanpa memperhatikan aspek lingkungan hidup. (fdn/aan)











































