Untuk menghadapinya, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menggunakan sistem aplikasi Silon (Sistem Informasi Pencalonan). Seluruh data pendukung maupun pasangan calon dimasukkan dalam sistem tersebut.
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita ada aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Semua data pendukung diinput dalam sistem tersebut. Misal satu nama disebut suatu calon berkali-kali di antara 530 ribu KTP atau ganda antar calon, dengan mudah dapat kami ketahui," ujar Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Sumarno, Kamis (4/8/2016).
Sementara, jika seorang pendukung memberikan dukungannya kepada dua orang calon sekaligus, pihak KPU akan melakukan konfirmasi pada saat verifikasi faktual di lapangan.
"Kalau yang ganda antar calon, pas verifikasi faktual kami pertanyakan kepada mereka dukungan diberi untuk siapa," katanya.
Untuk verifikasi faktual dukungan cagub-cawagub jalur perseorangan, pihak KPU Jakarta telah menyiapkan 1.000 petugas.
"Kami siapkan 1.000 orang petugas PPS. Kalau nanti dibutuhkan petugas tambahan, misal harus disurvei lebih banyak, kami tambah petugas," tandas Sumarno. (nkn/erd)












































