MK Putuskan Pensiun Hakim Pengadilan Pajak di Usia 67 Tahun

MK Putuskan Pensiun Hakim Pengadilan Pajak di Usia 67 Tahun

Kartika Tarigan - detikNews
Kamis, 04 Agu 2016 15:28 WIB
Ilustrasi (ari/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) cabang Pengadilan Pajak yang menggugat UU Pengadilan Pajak. Alhasil, hakim pengadilan pajak kini pensiun pada usia 67 tahun.

Pada UU No 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak disebutkan masa jabatan hakim pengadilan pajak terbatas hingga lima tahun dan dapat diperpanjang satu periode. Untuk masa pensiun, hakim pajak akan memasuki masa pensiun pada usia 65 tahun.

Para hakim Pengadilan Pajak menilai hal itu diskriminatif sehingga menggugat ke MK dan dikabulkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan pasal 8 ayat (3) UU Pengadilan Pajak tidak mempunyai kekuatan hukum. Menyatakan frasa telah berumur 65 tahun pada UU Nomor 14 tahun 2002 pasaal 13 ayat (1) tentang Pengadilan Pajak, bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai disamakan dengan usia pemberhentian dengan hormat hakim tinggi Pengadilan Tata Usaha Negara," putus majelis dalam sidang di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (4/8/2016).

Alasan majelis mengabulkan permohonan itu karena dinilai bertentangan dengan UUD tahun 1945. Tuntutan hakim adalah disamakan usia pensiun dengan yang berlaku bagi hakim tinggi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yaitu 67 tahun. Sebab peradilan pajak adalah bagian dari PTUN, sehingga sudah seharusnya mendapat perlakuan yang sama atau sejajar dengan hakim PTUN.

"Ketentuan pemberhentian bagi hakim pajak harus disesuaikan dan sama dengan hakim tinggi tingkat banding pada pengadilan di lingkungan tata usaha negara," ucap Ketua MK Arief Hidayat. (asp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads