Pada UU No 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak disebutkan masa jabatan hakim pengadilan pajak terbatas hingga lima tahun dan dapat diperpanjang satu periode. Untuk masa pensiun, hakim pajak akan memasuki masa pensiun pada usia 65 tahun.
Para hakim Pengadilan Pajak menilai hal itu diskriminatif sehingga menggugat ke MK dan dikabulkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasan majelis mengabulkan permohonan itu karena dinilai bertentangan dengan UUD tahun 1945. Tuntutan hakim adalah disamakan usia pensiun dengan yang berlaku bagi hakim tinggi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yaitu 67 tahun. Sebab peradilan pajak adalah bagian dari PTUN, sehingga sudah seharusnya mendapat perlakuan yang sama atau sejajar dengan hakim PTUN.
"Ketentuan pemberhentian bagi hakim pajak harus disesuaikan dan sama dengan hakim tinggi tingkat banding pada pengadilan di lingkungan tata usaha negara," ucap Ketua MK Arief Hidayat. (asp/asp)