Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 70 Ayat 3 (a) dan (b) berbunyi:
"Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan: a) menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan b) dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya."
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Soal sanksi terkait pelanggaran aturan itu nanti yang memberikan Bawaslu. KPU akan menindaklanjuti ketentuan yang ditetapkan oleh Bawaslu. Misalnya Bawaslu memberi sanksi apa, nanti yang mengeksekusi KPU," ujar Sumarno di kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Jl Salemba Raya, Jakaata Pusat, Kamis (4/8/2016).
Sebelumnya diberitakan, Ahok akan mengajukan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU Pilkada. Ia mengatakan lebih baik untuk bekerja dalam masa kampanye selama 3 bulan untuk menjaga pembahasan Rancangan APBD DKI Jakarta 2017.
Menurut jadwal KPU, masa kampanye dan debat publik peserta Pilgub DKI Jakarta jatuh pada 26 Oktober 2016-11 Februari 2017.
(nkn/erd)











































