Jika Ahok 'Bandel' Tidak Mau Cuti Saat Kampanye, Apa Sanksinya?

Jika Ahok 'Bandel' Tidak Mau Cuti Saat Kampanye, Apa Sanksinya?

Niken Purnamasari - detikNews
Kamis, 04 Agu 2016 15:20 WIB
Jika Ahok Bandel Tidak Mau Cuti Saat Kampanye, Apa Sanksinya?
Ketua KPUD DKI Sumarno. (Foto: NIken Purnamasari/detikcom)
Jakarta - Bakal calon gubernur petahana Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan tidak ingin cuti selama masa kampanye Pilgub DKI 2017. Hal itu dinilai sebagai pelanggaran terhadap aturan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 70 Ayat 3 (a) dan (b) berbunyi:

"Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan: a) menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan b) dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya."

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika ada pelanggaran aturan, Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Sumarno mengatakan ada penindakan berupa sanksi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Soal sanksi terkait pelanggaran aturan itu nanti yang memberikan Bawaslu. KPU akan menindaklanjuti ketentuan yang ditetapkan oleh Bawaslu. Misalnya Bawaslu memberi sanksi apa, nanti yang mengeksekusi KPU," ujar Sumarno di kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Jl Salemba Raya, Jakaata Pusat, Kamis (4/8/2016).

Sebelumnya diberitakan, Ahok akan mengajukan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU Pilkada. Ia mengatakan lebih baik untuk bekerja dalam masa kampanye selama 3 bulan untuk menjaga pembahasan Rancangan APBD DKI Jakarta 2017.

Menurut jadwal KPU, masa kampanye dan debat publik peserta Pilgub DKI Jakarta jatuh pada 26 Oktober 2016-11 Februari 2017.

(nkn/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads