Yang didalami termasuk pledoi Freddy Budiman. Dalam testimoni Haris, disebutkan bahwa Freddy telah menceritakan keterlibatan penegak hukum dalam bisnis narkoba di dalam pledoinya.
"Nanti yang terkait (didalami), misal pledoi yang disebut. (Pledoi) itu sudah kita periksa. Mekanisme itu yang kita lakukan. Apa saja yang disebut di situ jadi key point untuk melakukan pendalaman," kata Martinus di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2016).
Haris Azhar juga menyebut nama Kalapas Nusakambangan saat itu, Liberty Sitinjak. Martinus mengiyakan bahwa nama-nama yang ada di postingan itu juga akan didalami.
Ada pula oknum BNN yang disebut-sebut di cerita Haris yang berdasarkan pengakuan Freddy Budiman tersebut. Namun untuk oknum BNN ini, Martinus sebut telah diserahkan kepada lembaga itu.
"Dalam konstruksi hukum harus jelas siapa yang mengungkapkan. Kalau dia sebut tanggal, tempat, saksi, pengiriman uang lewat transaksi, kan (katanya) semua (ada) di pledoi. Tapi di pledoi enggak ada. Dalam satu proses penegakan hukum itu harus ada untuk bisa mengungkap jadi fakta," tutur Martinus.
Martinus juga menepis anggapan bahwa Polri bersikap antikritik dengan melaporkan Haris Azhar. Martinus justru bertanya-tanya tentang maksud Haris memposting cerita itu ke publik.
"Kita bukan antikritik, tapi kita jangan diberi kritik yang tidak berdasar itu. Kan enggak memberi pelajaran yang baik. Bisa saja info yang disampaikan tanpa melalui ruang publik. Saudara HA kan banyak kenalan, kenapa enggak diomongin? Kan nanti bisa ditindaklanjuti, komunikasi yang baik," ujar Martinus.
Saat ini status Haris masih sebagai terlapor. Polri masih belum menjadwalkan pemanggilan Haris sebagai terlapor.
"Tadi kita persiapan masih komunikasi dengan penyidik, menentukan rencana penyelidikan ini apa saja yang dipanggil, siapa saja, termasuk saksi ahli siapa saja. Ini perencanaan dari penyidik. Statusnya saat ini masih terlapor," pungkas Martinus.
(bag/nrl)











































