KPU DKI: Pak Ahok Pindah Lewat Parpol, Kerja KPU Jadi Ringan

KPU DKI: Pak Ahok Pindah Lewat Parpol, Kerja KPU Jadi Ringan

Niken Purnamasari - detikNews
Kamis, 04 Agu 2016 14:24 WIB
KPU DKI: Pak Ahok Pindah Lewat Parpol, Kerja KPU Jadi Ringan
Ketua KPUD DKI Sumarno. (Foto: NIken Purnamasari/detikcom)
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memastikan maju ke Pilgub 2017 melalui jalur partai politik. Rupanya, hal tersebut membawa 'angin segar' bagi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta.

Sebab, Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno mengatakan majunya Ahok lewat jalur parpol, membuat kerja anggota lebih ringan.

Butuh proses yang cukup kompleks jika bakal cagub-cawagub mendaftar jalur perseorangan dengan jumlah minimum dukungan 532.213 KTP. Dukungan tersebut masih harus baik dalam tahap verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya kalau tidak ada calon perseorangan, tugas KPU lebih ringan karena sudah pada tahu kan betapa peliknya proses verifikasi dari administrasi jadi faktual. Kalau Pak Ahok pindah ke parpol jadi lebih ringan," ungkap Sumarno seraya mengangkat bahu dan tersenyum, Kamis (4/8/2016).

Dari pantauan detikcom, pada hari kedua pendaftaran bakal cagub-cawagub DKI Jakarta hingga pukul 12.00 WIB baru pasangan Ahmad Taufik dan Mujtahid Hashem yang datang ke kantor KPU Provinsi DKI Jakarta.

Pendaftaran penerimaan syarat dukungan bakal cagub-cawagub jalur perseorangan berlangsung pada 3 Agustus - 7 Agustus 2016 di Kantor KPUD DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat pukul 08.00-16.00 WIB.

(nkn/erd)


Berita Terkait