Sebab, Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno mengatakan majunya Ahok lewat jalur parpol, membuat kerja anggota lebih ringan.
Butuh proses yang cukup kompleks jika bakal cagub-cawagub mendaftar jalur perseorangan dengan jumlah minimum dukungan 532.213 KTP. Dukungan tersebut masih harus baik dalam tahap verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari pantauan detikcom, pada hari kedua pendaftaran bakal cagub-cawagub DKI Jakarta hingga pukul 12.00 WIB baru pasangan Ahmad Taufik dan Mujtahid Hashem yang datang ke kantor KPU Provinsi DKI Jakarta.
Pendaftaran penerimaan syarat dukungan bakal cagub-cawagub jalur perseorangan berlangsung pada 3 Agustus - 7 Agustus 2016 di Kantor KPUD DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat pukul 08.00-16.00 WIB.
(nkn/erd)











































