Pelaku ditangkap pada Selasa dini hari (2/8/2016) sekitar pukul 02.00 WIB, oleh tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Penjaringan, Kompol Bungin Misalayuk. Riyan harus menerima timah panas pada bagian kaki kanannya karena mencoba melawan saat hendak ditangkap.
"Pelaku sangat licin yang sering berpindah-pindah lokasi. Tapi akhirnya berhasil kami tangkap di Rusun Cipinang Muara saat bersembunyi. Kami melakukan tindakan tegas karena mencoba melawan saat hendak ditangkap," ujar Kanit Reskrim Polsek Penjaringan, Kompol Bungin Misalayuk, di Mapolsek Penjaringan, Jl Pluit Selatan Raya, No 5 Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (4/8/2016).
Polisi mengamankan barang bukti senjata tajam berupa sebuah celurit dan pedang yang digunakan pelaku saat menghabisi nyawa korban.
Bungin juga menambahkan, Rizal tewas setelah mendapat sebuah sabetan celurit pada bagian punggung sebelah kiri hingga tembus sampai ke paru-paru. Meski sempat dilarikan ke RS Atmajaya, Pluit. "Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Diduga masih ada pelaku lainnya," imbuhnya.
Riyan terancam dikenai pasal 338 KUHP dan pasal 351 KUHP ayat 3 dengan ancam hukuman penjara selama 15 tahun.
Seperti diketahui tawuran yang terjadi antar pemuda di Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Rabu lalu (6/7/2016) memakan korban jiwa. Satu orang meninggal dunia bernama Rizal. Tawuran tersebut terjadi saat malam takbiran sekitar pukul 02.30 WIB.
Entah apa pemicu tawuran tersebut, namun menurut salah seorang warga sekitar, Ending menyebut jika di sepanjang jalan mulai dari Luar Batang hingga Muara Baru memang kerap terjadi tawuran antar warga. "Di sini sudah sering terjadi bahkan sampai pakai molotov," kata Ending. (aan/aan)











































