Soal Percakapan dengan Freddy Budiman, Haris Azhar: Ada Saksi

Soal Percakapan dengan Freddy Budiman, Haris Azhar: Ada Saksi

Noval Dhwinuari Antony - detikNews
Kamis, 04 Agu 2016 13:14 WIB
Soal Percakapan dengan Freddy Budiman, Haris Azhar: Ada Saksi
Foto: Haris Azhar (Noval Dhwinuari Antony/detikcom)
Jakarta - Aktivis KontraS Haris Azhar mengaku tak membawa alat perekam atau bukti lain saat mendengar pengakuan Freddy Budiman. Namun, ada saksi yang disebutnya turut mendengar pembicaraannya dengan Freddy.

"Bukti otentik adalah ada saksi saat saya ngobrol sama Freddy," kata Haris pada wartawan di kantor KontraS, Jl Kramat II, Kwitang, Jakarta Pusat, Kamis (4/8/2016).

Namun Haris tidak menyebutkan siapa saksi yang dia maksud. Haris mengatakan ia tak bisa membawa barang elektronik saat bertemu Freddy. Karena itu, tidak ada rekaman percakapan yang bisa menjadi bukti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya masuk dalam suatu sel dalam suatu penjara tidak boleh bawa barang-barang elektronik, jadi saya mengalami konteks dimana ruang dan situasi terbatas," ucapnya.



Salah satu hal yang diceritakan Freddy pada Haris yakni bagaimana ia bisa mengendalikan bisnis narkobanya dari dalam penjara. Freddy mengaku dibantu aparat. Menurut Haris, itu sudah diketahui banyak orang namun tak pernah dipersoalkan.

"Informasi yang disampaikan ke saya itu informasi punya tingkat konsistensi seperti fakta dia mampu mengendalikan narkoba dari lapas. Itu juga diakui Freddy dan diceritakan ke teman-teman lapas," ujarnya.

"Kan dia sudah cerita ke banyak orang, kok baru saya yang dipidana?" ucap Haris.

Dalam pernyataan yang dipublikasikannya, Haris menyebut mendapat pengakuan langsung dari Freddy, saat bertemu pada 2014. Dalam pengakuan tersebut, Freddy mengatakan bekerja sama bahkan menyetor uang ke pejabat di BNN dan Polri. Freddy juga menyatakan mendapat bekingan dari jenderal TNI bintang dua serta mendapat pengawalan saat membawa narkoba dengan mobil dinas TNI.

Meski membawa nama 3 institusi tersebut, Haris tidak menuliskan nama-nama pejabat yang diduga terlibat dalam sepak terjang Freddy. Namun ia dilaporkan karena dianggap melakukan pencemaran nama baik dan melanggar UU ITE. Tiga institusi ini juga membentuk tim internal untuk menelusuri pengakuan Haris. (mnb/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads