"Saya merasa ini pemidanaan yang dipaksakan ke diri saya. Saya kecewa dengan pemidanaan ini," kata Haris di kantor KontraS, Jl Kramat II, Kwitang, Jakarta Pusat, Kamis (4/8/2016).
Menurutnya, aparat penegak hukum seharusnya menindaklanjuti informasi dari dirinya, dan bukan justru mempolisikannya. "Mestinya ini ditindaklanjuti bahwa ada aparat penegak hukum yang menyalahgunakan wewenang," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ada panggilan, saya Insya Allah datang," sambungnya.
Polri, BNN, dan TNI kompak melaporkan koordinator KontraS Haris Azhar terkait 'nyanyiannya' soal pengakuan gembong narkoba, Freddy Budiman. Testimoni Haris melalui media sosial itu dinilai tidak memuat unsur pidana.
Dalam pernyataan yang dipublishnya, Haris menyebut mendapat pengakuan langsung dari Freddy. Dalam pengakuannya, Freddy mengatakan bekerja sama bahkan menyetor uang ke pejabat di BNN dan Polri. Freddy juga menyatakan mendapat bekingan dari jenderal TNI bintang dua serta mendapat pengawalan saat membawa narkoba dengan mobil dinas TNI.
Meski membawa nama 3 institusi tersebut, Haris tidak menuliskan nama-nama pejabat yang diduga terlibat dalam sepak terjang Freddy. Namun ia dilaporkan karena dianggap melakukan pencemaran nama baik dan melanggar UU ITE.
(mnb/fjp)











































