Untuk itu, penyidik KPK masih memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangannya. Pada hari ini, ada 2 saksi yang dipanggil yaitu seorang staf dan juru sita di PN Jakpus.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EN (Edy Nasution)," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati ketika dikonfirmasi, Kamis (4/8/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan 2 orang tersangka yaitu Edy Nasution dan Doddy Aryanto Supeno. Doddy disebut bekerja di PT Artha Pratama Anugerah dan telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta.
Doddy didakwa menyuap Edy sebesar Rp 100 juta untuk menunda pengiriman aanmaning (teguran) kasus perdata yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP). Doddy juga menyuap Edy untuk meminta proses pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) PT Across Asia Limited (AAL) dipercepat dengan tarif sebesar Rp 50 juta. (dhn/asp)











































