![]() |
1. Keuangan Yang Maha Kuasa.
2. Korupsi Yang Adil dan Merata.
3. Persatuan Mafia Hukum Indonesia.
4. Kekuasaan Yang Dipimpin oleh Nafsu Kebejatan Dalam Persengkongkolan dan Kepurak-purakan.
5. Kenyamanan Sosial Bagi Seluruh Keluarga Pejabat dan Wakil Rakyat
Atas perbuatannya, Sahat dijebloskan ke tahanan. Tapi nasib Sahat lolos dari lobang jarum dan dibebaskan Derman P Nababan selaku ketua majelis dan Ribka Novita Bontong serta Astrid Anugrah sebagai anggota majelis.
Menurut ketiganya, dakwaan jaksa tidak disusun secara cermat, lengkap dan jelas baik mengenai tempus delicti, maupun kronologis 'cara' dan keadaan-keadaan yang melekat pada tindak pidana tersebut secara objektif dianggap obscur libeli (kabur) atau confuse (membingungkan) ataupun misleading (menyesatkan).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Menegakkan hukum haruslah mempergunakan hukum, karenanya pemeriksaan pokok perkara tidak dapat dilanjutkan dan Terdakwa diperintahkan dikeluarkan dari tahanan. Maka berdasarkan Pasal 143 ayat (3) KUHAP haruslah dinyatakan Batal Demi Hukum," ucap Derman yang langsung diikuti dengan ketokan palu menutup jalannya persidangan.
Para pendukung Sahat secara serentak bersorak kegirangan.
"Hidup Sahat!, Hidup Sahat!" teriak pengunjung. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini