Cerita Suparmin dan Ardi Selamatkan KA Serayu sebelum Melintasi Rel Gompal

Cerita Suparmin dan Ardi Selamatkan KA Serayu sebelum Melintasi Rel Gompal

Arbi Anugrah - detikNews
Rabu, 03 Agu 2016 20:27 WIB
Cerita Suparmin dan Ardi Selamatkan KA Serayu sebelum Melintasi Rel Gompal
Ilustrasi (Foto: Istimewa)
Banyumas - PT KAI layak berterima kasih atas aksi dan inisiatif Suparmin (55) serta Ardi (60) warga Jalan Perkutut Bajing Kulon, Kroya, Cilacap, Jawa Tengah, yang telah berhasil menyelamatkan perjalanan Kereta Api (KA) Serayu Pagi dari kemungkinan terjadinya kecelakaan setelah ada rel KA yang gompal (rekah).

"Kami mengucapkan terima kasih atas peran serta keduanya sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan pada perjalanan kereta api, semoga ada banyak orang-orang seperti mereka demi kelancaran perjalanan kereta api," kata Manajer Humas Daop V Purwokerto, Ixfan Hendriwintoko, Rabu (3/8/2016).

Menurut Ixfan berdasarkan keterangan dari Kepala Stasiun Kroya Darwoto, kejadian tersebut diketahui oleh Suparmin pada Rabu pagi (3/8). Saat itu, Suparmin hendak menuju ke sawah dan menyeberangi rel di KM 400+8 Desa Bajing Kulon. Dia melihat rel yang gompal sepanjang kurang lebih 15 cm. Karena panik dia langsung menghubungi Ardi yang merupakan seorang pensiunan PT KAI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sesampai di lokasi dan melihat kondisi rel yang gompal tersebut, Ardi langsung mengambil keputusan untuk berlari sejauh 500 meter untuk memberhentikan KA. Dia mengetahui pada jam tersebut terdapat KA Serayu dari arah Purwokerto menuju Bandung-Pasarsenen yang akan melintas.

"KA Serayu pagi kemudian berhenti, dan Ardi mengawal KA Serayu pagi sampai beberapa meter di depan lokasi. Sedangkan Suparmin berusaha menutup rel yang gompal dengan balok kayu agar KA yang melintas tidak anjlok," jelas Ixfan.

Setelah KA Serayu melintas, keduanya tetap menunggu di lokasi hingga petugas jalan rel datang di lokasi dan mengamankan serta mengganti dengan rel sementara agar dapat dilalui KA.

Dia mengungkapkan aksi yang dilakukan oleh Suparmin dan Ardi merupakan wujud peran serta masyarakat dalam mendukung keselamatan perjalanan KA.

"Dalam UU no 23 tahun 2007 pasal 173 menjelaskan bahwa masyarakat wajib ikut serta menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan penyelenggaraan Perkeretaapian," ucapnya.

Akibat kejadian tersebut, kedua KA Serayu Pagi dari arah Jakarta dan Purwokerto sempat mengalami dampak kelambatan kurang lebih sekitar 43 menit. Sedangkan KA yang lain berjalan normal seperti biasa. (arb/trw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads