Ini Hasil Undian Pembagian Pemondokan Jamaah di Makkah

Jelang Haji 2016

Ini Hasil Undian Pembagian Pemondokan Jamaah di Makkah

Rachmadin Ismail - detikNews
Rabu, 03 Agu 2016 20:16 WIB
Ini Hasil Undian Pembagian Pemondokan Jamaah di Makkah
Foto: Dokumen Kemenag
Jakarta -


Jamaah haji saat berada di Makkah menempati pemondokan yang berbeda-beda. Ada yang letaknya cukup dekat ke Masjidil Haram, namun ada juga yang berjarak cukup jauh.

Untuk menentukan pembagiannya agar adil, dilakukan sistem Qur'ah, yakni dengan cara pengundian. Proses pengundian sudah berjalan di Jakarta pada tanggal 22 Juni lalu dan dibuka langsung oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan dihadiri para pejabat Kementerian Agama di daerah termasuk para pengawas haji.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Total ada 117 hotel di Makkah untuk ditempati sekitar 152 ribu jamaah Indonesia. Mereka tersebar berdasarkan kloter dan embarkasi keberangkatan.

Ada pun pemondokan-pemondokan tersebut terbagi ke dalam enam wilayah, yang terdiri dari Jarwal/Biban, Misfalah/Nakasah, Mahbas Jin, Aziziyah, Raudhah dan Syisah. Pemondokan di Makkah dalam lingkup layanan 52 Maktab yang terbagi menjadi 9 sektor.

Wilayah-wilayah di atas dipilih karena mudah dikenali dan diakses. Semua pemondokan diklaim Kemenag sudah berstandar hotel dengan jarak terjauh maksimal 4,5 kilometer dari Masjidil Haram.

"Intinya adalah bawa karena masing-masing hotel itu punya lokasi berbeda dari Masjidil Haram. Jadi, demi menegakkan keadilan, supaya tidak ada yang iri satu jamaah dengan yang lainnya. Maka cara yang selama ini kita terapkan adalah dengan diundi. Dengan diundi penempatan jamaah semata-mata undian itu yang menentukan," kata Menag Lukman.

Para jamaah nantinya akan beraktivitas sehari-hari menggunakan bus salawat. Bus itu akan beroperasi selama 24 jam di luar puncak haji, untuk melayani jamaah dari pemondokan ke Masjidil Haram.

Lewat surat keputusan nomor B-28.582/Dt.II.III.1/Hj.06/07/2016, undian kelompok jamaah menempati pemondokan sudah ditetapkan. Berikut daftarnya:


Foto: Dokumen Kemenag




Foto: Dokumen Kemenag



Foto: Dokumen Kemenag



Foto: Dokumen Kemenag




Foto: Dokumen Kemenag



Foto: Dokumen Kemenag


Foto: Dokumen Kemenag


Foto: Dokumen Kemenag
(mad/slh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads