Komite Etik tersebut terdiri dari 7 orang dengan Buya Syafi'i Maarif sebagai ketuanya dibantu 6 orang yaitu Imam Prasodjo, Nathalia Subagyo, Erry Riyana, Frans Magnis Suseno, serta 2 perwakilan dari KPK yaitu Agus Rahardjo dan Alexander Marwata. Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut langkah pembentukan Komite Etik tersebut untuk menjaga marwah KPK tetap terjaga.
Buya yang ditunjuk sebagai ketua pun menyampaikan hasil sidang Komite Etik terhadap Saut Situmorang. Wakil Ketua KPK itu dianggap bersalah dan diminta untuk memperbaiki sikap dan tindakannya ke depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Buya menyebut saat pemeriksaan, Saut Situmorang sempat menangis. "Pak Saut sangat kooperatif dan dua kali pertemuan menangis, saya rasa itu otentik," ujar Buya.
Di tempat yang sama, anggota Komite Etik Imam Prasodjo mengatakan bahwa keputusan itu diambil setelah melakukan sejumlah pertimbangan melalui berbagai dokumen serta bukti-bukti lainnya. Dia juga mengatakan bahwa hal ini akan menjadi pelajaran berharga KPK untuk lebih kompak dan menghadapi tantangan ke depan.
"Ini pelajaran amat berharga apabila terjadi sesuatu yang mengganggu pihak tertentu. Masalah ini ditangani oleh Pimpinan KPK supaya selesai dan Pimpinan KPK dapat bekerja kembali, tetap utuh, kompak, saling menjaga, saling mengisi," kata Imam.
Kemudian, Agus menambahkan bahwa dalam beberapa waktu ke depan keputusan lengkap Komite Etik itu dapat dilihat langsung melalui website KPK. Komite Etik telah melakukan sidang sebanyak 4 kali dengan mengundang ahli, terperiksa yaitu Saut Situmorang, dan saksi-saksi sebelum mengeluarkan putusan tersebut.
"Kami selaku pimpinan minta doa agar bisa bekerja lebih baik ke depan," ucap Agus. (dhn/rvk)











































