Egi Sudjana Pertanyakan Lambatnya Pemanggilan Hamzah Haz
Kamis, 24 Mar 2005 17:50 WIB
Jakarta -
Egi Sudjana, kuasa hukum enam pengurus PHP DPP PPP yang diberhentikan sementara, mempertanyakan aparat kepolisian yang hingga kini belum juga memanggil Hamzah Haz dan Yunus Yosfiah.Dia menduga belum dipanggilnya Ketua Umum PPP dan Sekretaris Umum PPP itu buntut pertemuan keduanya dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono beberapa hari lalu."Jadi apakah masih berlaku pemerintahan yang feodal, di mana mantan pejabat tidak dapat diproses secara hukum. Pemecatanan ini sendiri sudah merembet ke daerah-daerah seperti Jatim, Jambi dan Papua, kata Egi dalam jumpa pers di Kantor DPP PPP, Jl. Diponegoro, Jakarta, Kamis, (24/3/2005),Padahal, lanjur Egi, laporan yang disampaikannya ke Polda Metro Jaya dilakukan pada Rabu, tanggal 9 Maret 2005 lalu. Keduanya, dilaporkan dengan alasan melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan mencemarkan nama baik yang yang dianggap melanggar pasal 335 ayat 1 KUHP dan 310 KUHP.Keenam orang yang diberhentikan sementara itu adalah Zarkasih Nur (ketua PHP), Suryadharma Ali (ketua PHP), Andi M Ghalib (ketua PHP), Lukman Hakim Saefuddin (sekretaris PHP), Emron Pangkapi (sekretaris PHP), dan Ermalena (sekretaris PHP).Namun sampai saat ini meski laporan itu sudah menjadi BAP pihak kepolisian belum memanggil Hamzah Haz dan Yunus Yosfiah.Selain mempertanyakan nasib laporannya, Egi juga mengungkapkan, bahwa dia baru saja menerima SK DPP PPP yang meralat keputusannya pada Ermalena, yang mengeluarkan nama Ermalena dari enam orang yang diberhentikan sementara itu."Dari proses hukum hal ini membuktikan bahwa tindakan penganuliran itu merupakan bukti telah terjadi keteledoran tindakan PHP DPP PPP," katanya. Egi juga menambahkan, dalam konteks hukum pidana, penganuliran SK ini tidak dapat menggugurkan tuntutan pidananya, karena orang tersebut telah dicemarkan nama baikya.Sementara dari sisi perdata, tindakan PHP DPP PPP yang menganulir keputusannya itu justru akan menguatkan tindakan pemecatan tersebut, sehingga akan jadi poin tersendiri bagi pengadilan negeri. Untuk kasus perdata ini, pihaknya akan menyampaikannya ke PN Jaktim mengingat domisilisi Hamzah Haz yang masuk wilayah Jaktim.Minta DibatalkanSementara itu, di tempat yang sama, Ketua Majelis Pertimbangan Pusat DPP PPP Ismail Hasan Metareum meminta agar SK No.0123/SK?DPP/III/2005 yang ditandatangani Hamzah Haz dan Yunus Yosfiah tentang pemberhentian sementara anggota PHP DPP PPP dicabut dan dibatalkan. Selain itu, semua pihak juga harus menganggap SK tersebut tidak pernah ada dan tidak memiliki kekuatan hukum yang berlaku.Hal ini karena substansi keputusan yang diambil bertentangan dengan ideologi partai yaitu azas Islam, di mana dalam Islam tidak ada aturan yang melarang seorang muslim bersilaturahmi.Selain itu, dalam keputusan itu tidak dicantumkan pasal-pasal mana yang dilanggar atau yang diduga dilanggar masing-masing individu PHP."Di sini terjadi penyalahgunaan kekuasaan, di mana keputusan PHP dapat membatalkan ketetapan muktamar, karena PHP dibentuk oleh muktamar dan ketetapan muktamar adalah ketetapan tertinggi dalam PPP, bukan keputusan PHP. Jadi PHP tidak dapat membuat keputusan tersebut," katanya.
(umi/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































