"Pihak penyidik meminta kami untuk menguji bahan kain terkait celananya. Tujuannya untuk melihat efek bahan sianida terhadap bahan kain itu," kata Ahli Toksikologi Forensik Bareskrim Polri Kombes Pol Nursamran Subandi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2016).
Nursamran menjelaskan, kain tersebut berbahan polimer karet dan cukup tahan terhadap bahan kimia. Selain itu, termasuk bahan yang kuat juga ketika diberi beban 20 kg.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa lantas bertanya mengenai penampakan kasat mata ketika kain tersebut terkena sianida, apakah tampak ada perubahan warna di kain atau tidak.
"Kasat matanya waktu ditambahkan ada bekasnya. Karena warnanya, merah tua mau agak hitam. Tapi kalau kita cuci, itu hilang. Tidak menimbulkan bekas pada kain," tutur Nursamran.
Pada saat awal-awal kasus ini diusut, Polisi sempat menyebut Jessica membuang celana yang ia pakai bertemu Mirna dan Hani di Olivier. Celana tersebut kemudian dicari-cari saat penyidik menggeledah rumah Jessica. Sayangnya, menurut kuasa hukum Jessica saat itu, Yudi Wibowo, celana tersebut telah dibuang dan kini entah ke mana.
"Dicari (celananya) tapi sudah diambil tukang sampah ya enggak ketemu. Kita-kita enggak keberatan apa-apa masalah itu," ujar Yudi, Selasa (19/1).
(rna/hri)











































