"Tanggal 31 (Maret) pagi Marudut BBM saya, (dia tanya) abang ada di kantor? Saya jawab'yes'. Dua jam sesudah itu sekitar pukul 09.00-10.00 WIB, karena kurang sehat, saya BBM balik dengan bahasa batak. Bahasa Indonesianya kurang lebih ada info, situasi saya kurang baik, lain waktu, hati-hati,"
Hal tersebut diungkapkan Sidung saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Rabu (3/8/2016), untuk terdakwa Marudut dalam kasus suap PT Brantas Abipraya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada info, maksudnya, saya kurang sehat. Hati-hati maksudnya, saya biasa menutup kata-kata good sukses horas. Ada info, maksudnya, saya kurang sehat," kata Sudung menjelaskan maksud dari kalimatnya tersebut.
"Kenapa anda tidak menyampaikan bahwa anda tidak enak badan, tapi (malah) sampaikan ada info?," cecar Jaksa KPK.
"Saya untuk sampaikan satu kata, jangan sampai tersinggung atau bagaimana. Saya hampir keliling Indonesia bekerja, ada cara menyampaikan yang baik. Karena sudah kenal, saya jaga perasaan," jawab Sudung.
Dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Direktur Utama PT Basuki Rahmanta Putra, Marudut, disebutkan bahwa dia menyuap dua pejabat di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta senilai Rp 2,5 miliar. Dalam surat dakwaan disebutkan ada peran aktif dari pejabat Kejati DKI Jakarta untuk meminta sejumlah uang.
"Selanjutnya Tomo Sitepu menyetujui penghentian penyidikan dengan syarat Sudi Wantoko memberikan sejumlah uang dan permintaan tersebut disetujui terdakwa (Marudut)," kata Jaksa dari KPK saat membacakan surat dakwaan Marudut di Pengadilan Tipikor, (22/6).
Tomo Sitepu adalah Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejati DKI Jakarta. Sementara Sudi Wantoko adalah Direktur Keuangan dan Human Capital PT Brantas Abipraya. Sudi diduga melakukan korupsi yaitu menyelewengkan dana PT BA senilai Rp 7 miliar dan kini kasusnya ditangani Kejati DKI Jakarta.
Jaksa menjelaskan, Rp 500 juta dari Rp 2,5 miliar yang disediakan Sudi Wantoko disimpan di laci Senior Manager Pemasaran PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno sebagai persediaan untuk membiayai makan dan golf dengan Kepala Kajati DKI Sudung Situmorang.
Sementara itu serah terima Rp 2 miliar kepada Marudut dilakukan pada 31 Maret 2016 di toilet pria lantai 5 Hotel Best Western Premier The Hive Jakarta Timur. Hotel ini berlokasi dekat dengan kantor PT BA. Uang yang diberikan dalam bentuk dollar Amerika Serikat sebanyak USD 186.035.
"Dibungkus plastik warna hitam dan diserahkan kepada Marudut (perantara dari pihak swasta) di Toilet Pria Lantai 5 Hotel Best Western Premier The Hive Jakarta Timur untuk diberikan kepada Sudut Situmorang dan Tomo Sitepu," tutur Jaksa.
Belum sempat uang Rp 2 miliar tersebut sampai di tangan Tomo maupun Kepala Kejati DKI Jakarta Sudung Situmorang, KPK keburut menangkap Sudi, Dandung, dan Marudut dalam sebuah operasi tangkap tangan. (rii/rvk)