"Saya belum terima laporan itu, kalau ada itu harus ada klarifikasi dulu dari yang membuatnya," ucap Rafani saat berbincang melalui telepon selular, Rabu (3/8/2016).
Selain itu MUI Jabar juga belum menerima adanya laporan sertifikasi halal dari produk makanan ringan yang dibuat oleh Cemilindo Bandung - Indonesia. Rafani mempertanyakan label halal yang terdapat dalam kemasan tersebut, apakah dikeluarkan oleh MUI tingkat Kota, Provinsi atau Pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirinya khawatir jika label halal tersebut dicetak langsung oleh produsennya. Sebab siapapun saat ini label halal bisa dicetak sendiri. Ia menambahkan, fungsi label halal adalah untuk sertifikasi kandungan dari bahan-bahan yang terkandung dalam makanan tersebut.
"Jadi kalau label halal itu untuk makanannya, tidak termasuk kepada kemasan pada makanan tersebut. Tapi kita mempertanyakan dari mana produsen mendapatkan label halal itu. Karena kalau sekarang kan semuanya bisa dipalsukan kayak kabar pemalsuan kemarin yang ramai di berita," terangnya.
Rafani mengatakan, pihaknya akan mencari tahu lebih dahulu terkait makanan yang ramai diperbincangkan karena bernuansa tidak seronok dalam tampilan kemasan.
Sementara itu, BIKINI snack beredar di beberapa daerah, seperti Malang, Serang, Jambi, Bali, Jakarta, Surabaya, Yogyakarta, Lampung, Bekasi, Purwokerto, Pekanbaru, Cirebon, Sukabumi, Depok, Madiun, dan Bandung.
Dari hasil penelusuran harga makanan ini berkisar Rp 15.000. Terdiri dari empat rasa, pedas, balado, pizza, dan jagung bakar. Sistem penjualannya dilakukan melalui pemesanan secara online oleh reseller. (dra/dra)