Sudung dan Tomo tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (3/8/2016) sekitar pukul 15.00 WIB. Begitu tiba, mereka berdua langsung masuk ke ruang persidangan untuk memberikan kesaksiannya di hadapan majelis hakim.
Beberapa pertanyaan dilontarkan jaksa penuntut umum KPK kepada Sudung, termasuk pertemuan antara Sudung dan Marudut yang terjadi pada 23 Maret 2016 di ruang kerja Sudung. Saat itu Marudut menyebut bahwa Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno merupakan orang yang dizalimi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bro, ini Marudut datang ada kawannya ada pengadilan dia itu dizalimi," ujar Sudung saat bersaksi.
"Saat itu dijelaskan siapa kawannya itu?," tanya JPU KPK, Irene Putri.
"Marudut hanya bilang kawannya. Tidak menyampaikannya (siapa)," jawab Sudung.
Begitu Sudung menyampaikan, Tomo kemudian datang ke ruangan Sudung. Di sana Sudung menyampaikan maksud kedatangan Marudut, namun saat itu Sudung dan Tomo akan melakukan rapat triwulan.
"Marudut tidak ceritakan ke Tomo, karena kami mau rapat. Saya keluar, Aspidsus keluar, Marudut juga keluar," jelas Sudung.
"Anda mau rapat, tapi masih menerima Marudut?" tanya jaksa.
"Katanya ada tamu Marudut. Terus terang semua tamu saya terima," jawabnya.
Saat ini persidangan masih berlanjut, namun diskors hingga pukul 19.00 WIB. (rii/asp)











































