Komite Etik pun menjatuhkan putusan berupa peringatan tertulis kepada Saut. Dia pun diminta untuk memperbaiki sikap ke depannya.
"Menyatakan terperiksa Saut Situmorang terbukti dan secara sah bersalah melakukan pelanggaran sedang," kata Ketua Komite Etik, Buya Syafi'i Maarif di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mudah-mudahan dengan keputusan ini, semua pihak akan memahami dan Bareskrim akan bisa lebih bekerja sama. Dan pelapor memahami, yang bersangkutan juga sudah mengakui dan meminta maaf," kata Syafi'i.
Hal ini berawal dari pernyataan Saut dalam sebuah siaran salah satu stasiun TV swasta yang menyinggung HMI dan KAHMI. Saut pun juga telah meminta maaf secara terbuka terkait hal tersebut. (dhn/rvk)










































