Komite Etik KPK Beri Sanksi Peringatan Tertulis ke Saut Situmorang

Komite Etik KPK Beri Sanksi Peringatan Tertulis ke Saut Situmorang

Dhani Irawan - detikNews
Rabu, 03 Agu 2016 18:12 WIB
Komite Etik KPK Beri Sanksi Peringatan Tertulis ke Saut Situmorang
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang / Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Komite Etik yang dibentuk untuk mengusut adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang telah mengeluarkan putusan. Hasilnya, Saut dinilai terbukti melakukan pelanggaran kode etik tingkat sedang.

Komite Etik pun menjatuhkan putusan berupa peringatan tertulis kepada Saut. Dia pun diminta untuk memperbaiki sikap ke depannya.

"Menyatakan terperiksa Saut Situmorang terbukti dan secara sah bersalah melakukan pelanggaran sedang," kata Ketua Komite Etik, Buya Syafi'i Maarif di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komite Etik tersebut terdiri dari 7 orang yaitu Syafi'i Maarif sebagai ketua dan 6 anggota yaitu Imam Prasodjo, Nathalia Subagyo, Erry Riyana, Frans Magnis Suseno, serta perwakilan KPK yaitu Agus Rahardjo dan Alexander Marwata. Komite itu dibentuk pada 29 Juli lalu dan telah bersidang selama 4 kali untuk menindaklanjuti laporan dari pengurus HMI dan KAHMI ke Deputi PIPM KPK.

"Mudah-mudahan dengan keputusan ini, semua pihak akan memahami dan Bareskrim akan bisa lebih bekerja sama. Dan pelapor memahami, yang bersangkutan juga sudah mengakui dan meminta maaf," kata Syafi'i.

Hal ini berawal dari pernyataan Saut dalam sebuah siaran salah satu stasiun TV swasta yang menyinggung HMI dan KAHMI. Saut pun juga telah meminta maaf secara terbuka terkait hal tersebut. (dhn/rvk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini