"Mengabulkan keberatan dari penasihat hukum terdakwa Sahat Safiih Gurning tersebut. Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Unum Nomor Register Perkara PDM-23/BLG/TPUL/06/2016 Tanggal 27 Juni 2016 batal demi hukum," putus majelis hakim yang diketuai Derman P Nababan dalam sidang terbuka di PN Balige, Rabu (3/7/2016) sore ini.
Sahat dalam akun Facebook itu juga menuliskan 'Pancasila itu hanya lambang negara mimpi, yang benar adalah Pancagila'. Pancagila yang dirumuskan Sahat adalah:
1. Keuangan Yang Maha Kuasa.
2. Korupsi Yang Adil dan Merata.
3. Persatuan Mafia Hukum Indonesia.
4. Kekuasaan Yang Dipimpin oleh Nafsu Kebejatan Dalam Persengkongkolan dan Kepurak-purakan.
5. Kenyamanan Sosial Bagi Seluruh Keluarga Pejabat dan Wakil Rakyat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan putusan itu maka Sahat bisa langsung bebas malam ini.
"Memerintahkan penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Toba Samosir mengeluarkan Terdakwa dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," putus majelis yang beranggotoakan Ribka Novita Bontong dan Astrid Anugrah.
Keluarga dan kerabat Sahat yang menghadiri sidang, langsung menyambut gembira putusan itu. Mereka meneriakan yel yel dan kebahagiaan mendapatkan putusan tersebut. (asp/trw)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini