Sebagaimana diketahui mundurnya Nurhadi sebagai Seketaris MA telah mendapat restu darin Presiden Joko Widodo. Pimpinan MA memiliki tiga nama yang diajukan untuk posisi tersebut.
"Tiga nama untuk mengisi posisi Sekretaris MA harus melalui proses yang transparan. Kami meminta adanya satu pansel untuk menyeleksi nama-nama yang akan diberikan pada presiden," ujar anggota Koalisi Pemantau Peradilan, Liza Farihah saat konferensi pers bersama koalisi pemantau peradilan di YLBHI, di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tim pansel dapat melibatkan masyarakat sipil, pengamat dan pemerhati peradilan. Hal ini menjadi penting karena keberadaan sekretaris MA sama halnya dengan CEO. dan badan peradilan di bawahnya," ucap Liza.
Menurutnya undang tidak menjelaskan kriteria Sekertaris MA. Oleh karena pihaknya telah membuat kriteria yang cocok untuk posisi tersebut.
"Pertama calon Seketaris MA harus paham dalam persoalan proses di MA dan peradilan. Kedua Seketaris MA harus menguasai sistem manejerial yang matang. Selain itu seorang calon Seketaris MA tidak boleh memiliki rekam jejak yang meragukan, sebab dahulu rekam jejak Nurhadi sudah memiliki catatan buruk namun tetap dipilih menjadi Seketaris. Keempat, calon Sekretaris MA harus memenuhi kewajiban pajak dan pelaporan harta kekayaan yang wajar," paparnya.
Sementara pegiat ICW Emerson Yuntho menyatakan pemilihan tim pansel juga harus melalui penyeleksian. Hal ini untuk menjaga indepedensi tim pansel yang akan memilih nama calon pengganti Sekretaris MA untuk diserahkan pada presiden.
![]() |
Nurhadi lahir di Kudus pada 19 Juni 1957. Kariernya di mulai di MA sejak tahun 1988 sebagai staf dan sepuluh tahun kemudian menjadi Plh Kepala Seksi Penelaahan Berkas Perkara. Pada 1988, Nurhadi ditunjuk menjadi Kepala Seksi Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata, Dirjen Badan Peradilan Umum pada 1998. Tiga tahun setelahnya, ia menjadi pejabat Kepala Bidang Penyelenggaraan Diklat dan Pelaporan pada Pusdiklat Pegawai MA.
Pada 2003, Nurhadi diangkap menjadi Kasubdit Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Dirjen Badilum. Empat tahun setelahnya Nurhadi dilantik menjadi Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat. Karier tertingginya menjadi Sekretaris MA pada Desember 2011.
Lima tahun menjadi Sekretaris MA, publik menyoroti sepak terjang Nurhadi. Puncaknya saat KPK menggeledah rumah Nurhadi dan menemukan uang ratusan juta, di antaranya di toilet pribadi. Nurhadi akhirnya mundur setelah KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan atas kasus Nurhadi. Pengunduran diri Nurhadi sebagai Sekretaris MA dan PNS terhitung mulai 1 Agustus 2016. (edo/asp)












































