"Bahwa cuti petahana adalah keharusan, agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam hal penggunaan fasilitas negara dan potensi politisasi anggaran untuk kampanye," kata Manajer Advokasi dan Investiga Fitra, Apung Widadi, melalui keterangan tertulis, Rabu (3/8/2016).
Apung menilai, alasan Ahok tak mau cuti karena ingin mengawal pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Jakarta 2017 tak relevan. Pembahasan RAPBD DKI, kata Apung, sudah berlangsung lama dan terstruktur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kekhawatiran bahwa anggaran pilkada untuk KPUD DKI Jakarta 2017 akan disandera oleh DPRD sehingga perlu dikawal oleh calon petahana juga dianggap tak relevan. "Bahkan terlalu kecil jika hanya untuk mengawal satu mata anggaran Pilkada DKI 2017," kata Apung.
Fitra pun mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak gugatan uji materi pasal 70 UU tentang Pikada soal kewajiban cuti bagi kandidat kepala daerah dari unsur petahana. Uji materi pasal 70 UU Pilkada itu dilayangkan oleh Ahok.
Ahok keberatan dengan kewajiban cuti bagi kandidat petahana saat masa kampanye. Dia ingin ketentuan yang mewajibkan calon petahana cuti di masa kampanye seperti tercantum di pasal 70 UU Pilkada dihapus.
Alasannya, kata Ahok, dia ingin fokus mengawal Rancangan Anggara Pendapatan dan Belanja DKI Jakarta 2017. Salah satu poin dalam pembahasan RAPBD DKI itu adalah soal anggaran pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta tahun depan. (erd/nrl)











































