"Pada kasus ini kenapa tidak dilakukan autopsi saya tidak tahu persis. Saya menduga, mungkin kondisi dan situasi pada waktu itu tidak memungkinkan. Kedua, sudah dilakukan pengawetan. Ketiga bahwa lambung adalah bagian yang paling utama menampung sisa-sisa racun yang dia konsumsi melalui oral," kata Slamet dari RS Polri Kramat Jati, dr Slamet Purnomo, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Bungur Besar Raya, Rabu (3/8/2016).
Slamet menjelaskan, pemeriksaan terhadap lambung Mirna tentu merupakan rangkaian dari kejadian yang terekam di CCTV Kafe Olivier dan keterangan saksi-saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi lambung itu yang anda periksa dan Anda akhirnya mengambil kesimpulan seperti tadi, bahwa ada sianida?" tanya jaksa penuntut umum.
"Siap," jawab Slamet.
Sebelumnya, Slamet juga memastikan bahwa kematian Mayan Mirna berlangsung sangat cepat, hitungan detik. Hal tersebut dikarenakan dosis racun yang begitu tinggi.
"Prosesnya cepat, bahkan tidak sampai di usus halus. Keburu mati dia. Dosisnya besar sekali, dua kali lipat," ungkap Slamet. (rna/rvk)











































