"Ancaman terhadap satwa liar ini meningkat setiap tahunnya, semakin lama hewan tersebut semakin langka," ujar Dirjen Penegakan Hukum Kementerian LHK Rasio Ridho Sani di kantornya di Gedung Manggala Wanabakti, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2016).
Menurutnya, salah satu langkah penting yang perlu dilakukan adalah memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dengan memperberat hukuman penjara dan denda. "Jika tidak dilakukan, kekayaan sumber daya alam hayati kita semakin berkurang," tegas pria yang akrab dipanggil Roy ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua adalah tingginya permintaan dari masyarakat pada produk-produk mengenai satwa dilindungi. "Kami berharap masyarakat memiliki kesadaran untuk tidak menggunakan barang terkait satwa atau tumbuhan langka," ucapnya.
Ketiga adalah hukuman kepada pelaku yang masih relatif rendah. Oleh karenanya, pihak LKH tengah merevisi UU tumbuhan dan satwa dilindungi.
"Sekarang masyarakat harus sadar pentingnya satwa liar untuk lingkungan kita. Kejahatan ini trans-nasional, kita harus menangani dengan tegas kejahatan trans-nasional. Paling tidak kita bisa memperlemah kejahatan tersebut. Kita dorong agar sanksinya lebih keras lagi," jelasnya.
Direktur Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan Muhammad Yunus menambahkan revisi UU ini sedang berjalan di DPR. "Tapi kita belum tahu kapan itu akan selesai," kata Yunus. (tfq/nrl)