Koalisi Pemantau Peradilan Minta MA Bubarkan Tim Reformasi Bentukan Nurhadi

Koalisi Pemantau Peradilan Minta MA Bubarkan Tim Reformasi Bentukan Nurhadi

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Rabu, 03 Agu 2016 14:15 WIB
Koalisi Pemantau Peradilan Minta MA Bubarkan Tim Reformasi Bentukan Nurhadi
Jakarta - Koalisi Pemantau Peradilan menyambut baik lengsernya Nurhadi sebagai Sekretaris Mahkamah Agung (MA) dan PNS MA. Koalisi mendesak MA segera membubarkan Tim Reformasi bentukan Nurhadi.

"Pertama kita mengucapkan syukur dengan legowo Nurhadi mengundurkan diri. Alhamdulillah!" ujar Supriyadi dari Institute Criminal Justice Refrome (ICJR) dalam konfrensi pers bersama Koalisi Pemantau Peradilan yang terdiri dari YLBHI, ICW, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MAPPI) FH UI, Lembaga Kajian dan Advokasi Independen Peradilan, di kantor YLBHI, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2016).

Dikatakan Supriyadi mundurnya Nurhadi meninggalkan beban berat bagi pimpinan MA. Sebab salah satu rekomendasi koalisi pemantaau peradilan yaitu meminta pembubaran tim reformasi yang dibentuk oleh Nurhadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nurhadi mengeluarkan Surat Keputusan Sekretaris MA Nomor 23/SEK/SK/2016 tentang Pembentukan Tim Reformasi Birokrasi MA. Duduk sebagai koordinator assesor adalah Kepala Badan Pengawasan MA. Nurhadi juga menunjuk Ketua MA sebagai Ketua Tim Pengarah dan dua Wakil Ketua MA sebagai anggota Tim Pengawah. Tim ini terdiri:
1. Sekretariat.
2. Kelompok Kerha Manajemen Perubahan diketuai Tin Zuraida yang juga istri Nurhadi.
3. Kelompok Kerja Penataan Peraturan Perundangan.
4. Kelompok Kerja Penataan dan Penguatan Organisasi.
5. Kelompok Kerja Penataan Tata Laksana.
6. Kelompok Kerja Penataan Sistem Manajemen SDM.
7. Kelompok Kerja Penguatan Akuntabilitas.
8. Kelompok Kerja Penguatan Pengawasan.
9. Kelompok Kerja Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.

"Ini sederhana tetapi penting yaitu bubarkan tim rekomendasi Nurhadi. Apa arti reformasi kalau pimpinan juga begitu. Maka itu kami meminta pimpinan MA pegang sapu pegang sapu kalau kata Mas Emerson pegang sapu dan pengki itu bersih-bersih. Ini memomentum penting bagi pimpinan karena kasus ini tidak akan berhenti disitu," papar Supriyadi.

Sementara Bahrain dari YLBHI mengatakan jangan hanya fokus berhentinya Nurhadi. Lantaran masih banyak mafia hukum lainnya yang berwajah seperti Nurhadi.

"Artinya berbisnis di MA, kalau ada yang merasa calo agar mundur. Nurhadi hanya sebagian kecil ketika memutuskan itu Nuhardi itu nggak ada apa-apanya untuk melakukan putusan itu. Dia hanya dugaan kita melobi tetapi yang memutuskan hakim agung," beber Baharain.

Bahrain mempertanyakan mundurnya Nurhadi hanya strategi tersendiri khusus sebagai tumbal. Padahal putusan itu merupukan kewenangan dari hakim agung.

"Karena hakim agung sendirilah yang mengetahui perkara itu apa, isi perkara itu apa. Secara teori secara filosofi semua cara dia tahu deh bagaimana memutuskan perkara tetapi kalau dengan kondisi mundurnya Nurhadi tetapi di dalam masih buka warung itu saya khawatir kondisi ini tidak akan mengubah wajah MA yang kita anggap agung menjad MA yang tidak agung," pungkasnya Bahrain.

Nurhadi lahir di Kudus pada 19 Juni 1957. Kariernya di mulai di MA sejak tahun 1988 sebagai staf dan sepuluh tahun kemudian menjadi Plh Kepala Seksi Penelaahan Berkas Perkara. Pada 1988, Nurhadi ditunjuk menjadi Kepala Seksi Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata, Dirjen Badan Peradilan Umum pada 1998. Tiga tahun setelahnya, ia menjadi pejabat Kepala Bidang Penyelenggaraan Diklat dan Pelaporan pada Pusdiklat Pegawai MA.

Pada 2003, Nurhadi diangkap menjadi Kasubdit Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Dirjen Badilum. Empat tahun setelahnya Nurhadi dilantik menjadi Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat. Karier tertingginya menjadi Sekretaris MA pada Desember 2011.

Lima tahun menjadi Sekretaris MA, publik menyoroti sepak terjang Nurhadi. Puncaknya saat KPK menggeledah rumah Nurhadi dan menemukan uang ratusan juta, di antaranya di toilet pribadi. Nurhadi akhirnya mundur setelah KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan atas kasus Nurhadi. Pengunduran diri Nurhadi sebagai Sekretaris MA dan PNS terhitung mulai 1 Agustus 2016. (ed/asp)


Berita Terkait