Kejagung Bentuk Tim Tangani Temuan BPK
Kamis, 24 Mar 2005 17:18 WIB
Jakarta - Kejagung membentuk tim untuk menangani temuan BPK yang dilaporkan kepada institusi itu. Jika temuan itu telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi akan ditindaklanjuti. Hal itu diungkapkan Kapuspenkum Kejagung Soehandojo ketika dihubungi wartawan per telepon, Kamis (24/3/2005). "Sehubungan dengan beberapa temuan BPK yang disampaikan ke Kejagung, Jampidsus telah menindalanjuti dengan membentuk 5 tim yang bertugas membahas temuan BPK," ujarnya. Menurut Soehandojo, tim itu terbentuk pekan lalu dan sudah mulai bekerja. Ia menambahkan, BPK menyanggupi untuk menyerahkan dokumen secara lengkap kepada Kejagung. "Tim sudah mulai bekerja kemarin dan berkoordinasi dengan BPK. Apabila memenuhi syarat terjadi tindak pidana korupsi, kejaksaan akan menindaklanjuti temuan tersebut," katanya. Dikatakan Soehandojo, pembentukan tim itu juga sebagai bentuk keseriusan Kejagung dalam menindaklanjuti temuan BPK. "Ini sebagai bukti bahwa pandangan mengenai ketidakseriusan Kejagung tidak benar," tandasnya.
(rif/)











































