Salah satu alokasi dana Rp 478 miliar juga akan digunakan untuk melakukan verifikasi pada calon gubernur-wakil gubernur jalur perseorangan.
"Anggaran dana (Pilkada DKI Jakarta 2017) Rp 478 miliar untuk semuanya. Itu juga termasuk untuk verifikasi calon jalur perseorangan. Kalau nanti ga ada calon dari jalur perseorangan dialokasikan ke yang lain," ujar Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno di gedung KPUD DKI, jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilanjutkan pada 19 September-21 September 2016, KPU DKI Jakarta membuka pendaftaran calon gubernur-wakil gubernur dari jalur partai politik serta kesempatan bagi calon jalur perseorangan untuk memenuhi perbaikan syarat dukungan.
Penetapan calon gubernur-wakil gubernur serta pengundian dan pengumuman nomor urut akan berlangsung pada 22 Oktober-23 Oktober 2016.
Selanjutnya, calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta akan memulai masa kampanye pada 26 Oktober 2016 hingga11 Februari 2017. Pemungutan serta penghitungan suara dilakukan pada 15 Februari 2017.
Jika nantinya terdapat dua putaran, pemungutan dan penghitungan suara akan dilakukan pada 19 April 2017. (nkn/erd)











































