"Belum ada rencana pemanggilan. Tapi saya kira akan seperti itu, pertama yang berkaitan dengan tulisan, kedua berkaitan dengan konten," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/3016).
"Jadi sekali lagi kami belum punya jadwal. Mungkin beberapa hari ke depan ada jadwal," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Boy mengatakan, setiap institusi membuat laporan. Laporan TNI tertuang dalam surat laporan dengan 766/VIII/2016/Bareskrim, BNN 765/VIII/2016/Bareskrim, dan Polri 767 VIII 2016/Bareskrim.
Dalam laporannya, tiga pelapor itu menyertakan barang bukti berupa print out tulisan Haris di Media Sosial. "Jadi laporan ini Haris Azhar sebagai terlapor, belum ada penetapan tersangka. Ujarnya.
"Siapa yang menjadi tersangka berdasarkan laporan ini, belum ditetapkan saat ini. Karena proses penanganan perkara belum dilakukan seperti penyelidikan, penyidikan," sambungnya.
(idh/dra)










































