Haris Azhar dan Eks Kalapas Nusakambangan Akan Dipanggil Terkait Nyanyian Freddy

Haris Azhar dan Eks Kalapas Nusakambangan Akan Dipanggil Terkait Nyanyian Freddy

Idham Kholid - detikNews
Rabu, 03 Agu 2016 13:16 WIB
Haris Azhar dan Eks Kalapas Nusakambangan Akan Dipanggil Terkait Nyanyian Freddy
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - BNN, Polri dan TNI melaporkan aktivis Kontras Haris Azhar ke Bareskrim terkait pengakuan Freddy yang ditulis dan tersebar di Medsos dan internet. Polri mengatakan, penyidik segera menyusun jadwal untuk memanggil pihak terkait seperti Haris, eks Kalapas Nusakambangan Liberti Sitinjak dan lainnya.

"Belum ada rencana pemanggilan. Tapi saya kira akan seperti itu, pertama yang berkaitan dengan tulisan, kedua berkaitan dengan konten," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/3016).

"Jadi sekali lagi kami belum punya jadwal. Mungkin beberapa hari ke depan ada jadwal," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Boy mengatakan, pelaporan itu diwakilkan oleh bidang hukum masing-masing institusi tersebut. Yaitu mencatatkan laporan dengan dugaan terjadinya pencemaran nama baik di jaringan media sosial dengan penyebarluasan transaksi elektronik sebagaimana diatur pasal 27 ayat 3 UU nomor 11 tentang ITE.

Boy mengatakan, setiap institusi membuat laporan. Laporan TNI tertuang dalam surat laporan dengan 766/VIII/2016/Bareskrim, BNN 765/VIII/2016/Bareskrim, dan Polri 767 VIII 2016/Bareskrim.

Dalam laporannya, tiga pelapor itu menyertakan barang bukti berupa print out tulisan Haris di Media Sosial. "Jadi laporan ini Haris Azhar sebagai terlapor, belum ada penetapan tersangka. Ujarnya.

"Siapa yang menjadi tersangka berdasarkan laporan ini, belum ditetapkan saat ini. Karena proses penanganan perkara belum dilakukan seperti penyelidikan, penyidikan," sambungnya.

(idh/dra)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini