Bos PT Kapuk Naga Indah Cabut Pernyataan di BAP Tentang Imbalan Rp 50 Miliar

Sidang Suap Raperda Reklamasi

Bos PT Kapuk Naga Indah Cabut Pernyataan di BAP Tentang Imbalan Rp 50 Miliar

Rini Friastuti - detikNews
Rabu, 03 Agu 2016 12:56 WIB
Ilustrasi gedung PN Tipikor/ Foto: Ari Saputra
Jakarta - Anggota DPRD DKI disebut meminta imbalan Rp 50 miliar kepada Aguan yang merupakan bos Agung Sedayu Group. Permintaan imbalan ini terkait percepatan paripurna untuk pengesahan Raperda Reklamasi.

Hal itu terungkap dalam pernyataan Direktur Utama PT Kapuk Naga Indah, Budi Nurwono sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus reklamasi dengan terdakwa Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro, di PN Jakarta Pusat, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2016).

Di persidangan Jaksa Penuntut Umum KPK Ali Fikri membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Budi. Dirut PT Kapuk Budi Nurwono sendiri sudah 3 kali dipanggil sebagai saksi dalam sidang ini, namun tak dapat hadir di persidangan karena harus menjalani pengobatan di Singapura.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di BAP nomor 18 disebutkan pada bulan Januari 2016 terjadi pertemuan di kediaman Aguan di kawasan Pantai Indah Kapuk. Pertemuan itu dihadiri oleh pihak pengembang dan anggota DPRD," kata Fikri membacakan BAP Budi Nurwono.

Untuk percepatan, ada yang menyarankan agar pihak pengembang menyiapkan imbalan Rp 50 miliar, yang saat itu disanggupi Aguan.

"Lalu Aguan bersalaman dengan semua yang hadir," kata Ali.

Di BAP nomor 97, Budi menyatakan dia tak mengenali orang yang meminta imbalan Rp 50 miliar tersebut pada Aguan. Namun karena yang hadir hanya pihak pengembang dan pihak DPRD, maka dia berasumsi bahwa yang meminta imbalan adalah anggota DPRD.

"Karena yang hadir hanya pihak pengembang dan anggota DPRD, maka mungkin dari pihak DPRD DKI, yang menyanggupi adalah Aguan, dalam rangka kelancaran sidang paripurna RTRKSP. Sudah dikash atau belum (imbalan Rp 50 miliar), saya tidak tahu," ujar Ali menirukan pernyataan Budi.

Usai membacakan BAP, Jaksa lalu membacakan surat permintaan pencabutan keterangan oleh Budi Nurwono. Dari surat yang diterima Jaksa dari Budi, dia mencabut dua keterangan di BAP nomor 18 dan 97 tersebut.

"Keterangan dalam BAP tersebut tidak benar. Saya tidak pernah mengikuti pertemuan di Pantai Indah Kapuk, dan tidak mengetahui adanya permintaan uang," sebut Budi dalam suratnya.

Hakim lalu bertanya kepada Jaksa kapan persisnya mereka menerima surat pencabutan isi BAP tersebut.

"Surat ini kami terima tanggal 16 juli 2016 isinya pada pokoknya sama dan dibuat di atas materai dan tandatangan Budi Nurwono. Memang ada laporan dari notaris di Singapura yang menerangkan kebenaran surat ini, di mana surat ini dibuat di Singapura dan disahkan kedubes Indonesia di Singapura," jelas Ali.

Ali juga membacakan alasan Budi mencabut pernyataannya di 2 BAP tersebut. Alasannya karena tak ingin menimbulkan fitnah, dan tak ingin menimbulkan dosa.

"Alasan saya mencabut dua BAP ini karena saya tidak mau fitnah dan merusak Citra orang lain, akibat hal ini saya menderita sakit dan takut menimbulkan dosa," tutur Budi dalam suratnya. (rii/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads