Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Jakarta Sumarno mengatakan bahwa judicial review atas UU Pilkada diperbolehkan. "Boleh judicial review kalau MK menyatakan bertentangan dengan UUD dengan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Ketentuan cuti nggak berlaku tergantung judicial review disetujui MK. KPU tidak membuat ketentuan, hanya melaksanakan," kata Sumarno kepada detikcom di kantor KPU DKI, jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2016).
Selama ketentuan di pasal 70 UU Pilkada itu tak berubah, maka calon kepala daerah dari kalangan petahana wajib mengambil cuti di masa kampanye.
"Kalau merujuk pada UU baru Nomor 10 Tahun 2016 pasal 70 ayat 3, 4, dan 5 begitu ditetapkan sebagai calon maka petahana harus mengajukan cuti kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. Begitu ditetapkan sebagai calon dan memasuki masa kampanye yang bersangkutan harus cuti," kata Sumarno.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT











































