Kasus bermula saat Polsek Kinali, Sumatera Barat, menerima laporan tindak pidana pengrusakan rumah di wilayah hukumnya pada 29 Januari 2006. Atas laporan itu, Kanit Reskrim Polsek Kinali, Briptu Nofrizal mendatangi lokasi di Sasok Rimbo Gadang Durian Sabuik, Dusun Kapundung, Tangjung Medan, Pasaman Barat.
Sesampainya di lokasi, Briptu Novrizal mengeluarkan pistol dan menembak rusuk sebelah kiri Iwan Mulyadi. Penembakan ini tidak sesuai dengan prosedur. Senjata api yang dipakai adalah jenis revolver colt 38 merek Taurus XK 253941. Akibat penembakan itu, Iwan tidak bisa jalan dan lumpuh permanen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Orang tua Iwan menilai jalur pidana tidak cukup karena mengalami kerugian yang cukup besar sehingga menggugat Polri untuk meminta ganti rugi atas kejadian tersebut. Gugatan perdata dilayangkan dan meminta ganti rugi Rp 200,8 miliiar.
Atas permohonan itu, PN Pesaman Barat mengabulkan tuntutan itu, meski nilai gugatan tidak dikabulkan seluruhnya. Pada 18 Juni 2008, PN Pesaman Barat menghukum Polri membayar Rp 300 juta. Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Padang pada 18 Januari 2010 dan dikuatkan di tingkat kasasi pada 19 Mei 2011.
Dihukum membayar denda Rp 300 juta, Polri keberatan dan mengajukan permohonan PK. Tapi MA bergeming.
"Menolak permohonan PK dari Kapolri, cq Kapolda Padang, cq Kapolres Psaman Barat, cq Kapolsek Kinali," putus majelis PK sebagaimana dilansir website MA, Rabu (3/8/2016).
Duduk sebagai ketua majelis adalah hakim agung Suwardi dengan anggota hakim agung Abdurrahman dan hakim agung Yakup Gintung. Suwardi sehari-hari juga Wakil Ketua MA bidang Nonyudisial.
Hukuman itu didasarkan pada perkara pidana Nomor 160/Pid.Sus/2006/PN.LBS atas nama terdakwa Novrizal dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat. Sehingga secara perdata Tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
"Bahwa oleh karena pada saat melakukan penganiayaan/penembakan terhadap Iwan Mulyadi, Tergugat II (Briptu Novrizal) dalam rangka menjalankan tugas kepolisian yang didahului adanya Surat Perintah Tugas dari Tergugat I, maka berdasarkan Pasal 1367 KUHPerdata, Tergugat I sebagai atasan Tergugat II, harus bertanggung jawab untuk membayar kerugian yang dialami penggugat," putus majelis dalam pertimbangan hukum yang diketok pada 23 Oktober 2015. (asp/trw)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini