KPU DKI: Ahok Wajib Cuti Saat Kampanye Pilgub DKI 2017

KPU DKI: Ahok Wajib Cuti Saat Kampanye Pilgub DKI 2017

Niken Purnamasari - detikNews
Rabu, 03 Agu 2016 12:14 WIB
KPU DKI: Ahok Wajib Cuti Saat Kampanye Pilgub DKI 2017
Ketua KPUD Jakarta Sumarno. (Foto: NIken Purnamasari/detikcom)
Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta Sumarno menegaskan bahwa semua calon gubernur dan wakil gubernur petahana wajib cuti selama masa kampanye. Hal tersebut sesuai dengan pasal 70 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Ketentuan itu juga berlaku bagi Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang berencana maju lagi di Pilgub DKI 2017 nanti.

"Kalau merujuk pada UU baru Nomor 10 Tahun 2016 pasal 70 ayat 3, 4, dan 5 begitu ditetapkan sebagai calon maka petahana harus mengajukan cuti kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. Begitu ditetapkan sebagai calon dan memasuki masa kampanye yang bersangkutan harus cuti," ujar Sumarno, Rabu (3/8/2016).

"Sejak saat itu nggak boleh menggunakan fasilitas negara, nggak aktif lagi sebagai gubernur atau wakil gubernur sampai batas akhir masa kampanye 11 Februari 2017," lanjutnya.

Kandidat petahana Gubernur DKI Ahok berencana tidak mengambil cuti kampanye karena ingin mengawal pembahasan anggaran Pilgub Jakarta 2017. Bahkan dia berencana mengajukan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi atas ketentuan yang mewajibkan kandidat petahana cuti di masa kampanye.

Berikut ini bunyi Pasal 70 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada

(1) Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan:
a. pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
b. aparatur sipil negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia;
dan
c. Kepala Desa atau sebutan lain/lurah dan perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan.

(2) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, pejabat negara lainnya, serta
pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(3) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada
daerah yang sama,selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan:
a. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan
b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

(4) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bagi Gubernur dan Wakil Gubernur diberikan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama
Presiden, dan bagi Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota diberikan oleh Gubernur atas nama Menteri.

(5) Cuti yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), wajib diberitahukan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur
kepada KPU Provinsi, dan bagi Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota kepada KPU Kabupaten/Kota




(nkn/erd)


Berita Terkait