Ini Ketentuan Wajib Cuti Bagi Kandidat Petahana yang Digugat Ahok ke MK

Ini Ketentuan Wajib Cuti Bagi Kandidat Petahana yang Digugat Ahok ke MK

Erwin Dariyanto - detikNews
Rabu, 03 Agu 2016 11:55 WIB
Ini Ketentuan Wajib Cuti Bagi Kandidat Petahana yang Digugat Ahok ke MK
Foto: Rengga Sancaya/detikcom
Jakarta - Kandidat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan mengajukan judicial review atas ketentuan wajib cuti bagi cagub petahana seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Ahok ingin ketentuan yang mewajibkan calon petahana cuti di masa kampanye itu dihapus.

Alasannya, kata Ahok, dia ingin fokus mengawal Rancangan Anggara Pendapatan dan Belanja DKI Jakarta 2017. Salah satu poin dalam pembahasan RAPBD DKI itu adalah soal anggaran pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta tahun depan.

Seperti apa sebenarnya ketentuan cuti bagi kandidat petahana di pilgub, pilwalkot maupun pilbup?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketentuan wajib cuti bagi kandidat petahana itu tercantum di Pasal Pasal 70 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada
daerah yang sama,selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan: a) menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan b) dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya," begitu bunyi pasal 70 ayat 3 UU nomor 10 tahun 2016 yang dikutip detikcom, Rabu (3/8/2016).


Berikut ini bunyi Pasal 70 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada:

(1) Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan:
a. pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
b. aparatur sipil negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia;
dan
c. Kepala Desa atau sebutan lain/lurah dan perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan.

(2) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, pejabat negara lainnya, serta
pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(3) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada
daerah yang sama,selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan:
a. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan
b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

(4) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bagi Gubernur dan Wakil Gubernur diberikan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama
Presiden, dan bagi Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota diberikan oleh Gubernur atas nama Menteri.

(5) Cuti yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), wajib diberitahukan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur
kepada KPU Provinsi, dan bagi Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota kepada KPU Kabupaten/Kota (erd/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads