"Saya ingin menafsirkan itu tidak memaksa orang cuti," kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (3/8/2016).
Ahok setuju bila petahana yang kampanye harus cuti. Namun sebaliknya, bila tidak kampanye maka juga seharusnya petahana tak wajib mengambil cuti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahok membuka kemungkinan dirinya tak akan mengambil cuti untuk kampanye. Sebagai kandidat petahana, dia justru ingin memastikan pembahasan anggaran untuk Pilgub DKI 2017 bisa bebas dari manipulasi, maka harus ditunggui prosesnya dan tak bisa ditinggal cuti.
"Saya enggak bisa meninggalkan ini. Bahaya, karena APBD lagi disusun. Kalau saya memilih, saya lebih baik enggak kampanye deh, yang penting APBD saya jaga. Nah kalau saya enggak tanya ke MK, dia bilang enggak boleh, lantas bagaimana? Nah itu kan enggak adil juga," tutur Ahok.
Ayat (3) dan (4) Pasal 70, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur soal cuti itu. Berikut adalah bunyinya.
(3) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan:
a. menjalani cuti di luar tanggungan negar; dan
b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya
(4) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bagi Gubernur dan Wakil Gubernur diberikan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden, dan bagi Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota diberikan oleh Gubernur atas nama Menteri
(5) Cuti yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), wajib diberitahukan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU Provinsi, dan bagi Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota kepada KPU Kabupaten/Kota. (dnu/aan)










































